Suara.com - Babak baru dalam skandal korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan segera dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dua tersangka utama ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor.
Dua orang yang akan segera duduk di kursi pesakitan adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Kasus ini mengungkap modus licik di mana uang muka senilai USD 15 juta (sekitar Rp 240 miliar) yang seharusnya digunakan untuk transaksi gas, justru diselewengkan untuk membayar utang-utang pribadi perusahaan ke pihak lain.
“Pada 8 Agustus 2025, Penyidik melakukan penyerahan atas Tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
“Perkara ini akan segera disidangkan.”
Modus Uang Muka Buat Bayar Utang, Bukan Beli Gas
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah membeberkan secara gamblang bagaimana 'permainan kotor' ini berjalan. Pada November 2017, PT IAE mengirimkan tagihan uang muka sebesar USD 15 juta kepada PGN. Hanya dalam dua hari, PGN langsung mencairkan dana fantastis tersebut.
Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan jual beli gas, uang tersebut langsung dibelokkan oleh PT IAE untuk membayar utang-utangnya yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan proyek PGN.
Rinciannya:
Baca Juga: 5 Kontroversi Bupati Pati Sadewo: Hartanya Naik Drastis, Tersandung Dugaan Korupsi
- USD 8 juta untuk membayar utang ke PT Pertagas Niaga.
- USD 2 juta untuk membayar utang ke PT Bank BNI.
- USD 5 juta untuk membayar utang ke PT Isar Aryaguna (perusahaan terafiliasi).
"Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE untuk membayar kewajiban atau hutang yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN," tegas Asep.
Dari sinilah, BPK kemudian menerbitkan laporan hasil audit yang memastikan bahwa kerugian negara dalam skandal ini mencapai USD 15 juta.
Jejak Skandal Seret Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
Penyidikan kasus ini ternyata tidak main-main. KPK telah memeriksa total 75 orang saksi, termasuk nama-nama besar di jagat BUMN dan energi.
Beberapa di antaranya adalah:
- Rini Soemarno: Menteri BUMN periode 2014-2019.
- Elia Massa Manik: Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018.
- Dwi Soetjipto: Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017.
Keterlibatan nama-nama besar ini menunjukkan betapa serius dan luasnya jejaring yang coba dibongkar oleh KPK dalam skandal ini.
Selain memeriksa para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda, mulai dari kantor pusat PGN dan IAE di Jakarta, hingga rumah pribadi para tersangka. Dari serangkaian tindakan ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai USD 1 juta.