Dalam aturan tersebut, gas air mata berada pada tahap kelima penggunaan kekuatan, yakni saat situasi tidak kondusif dan massa bertindak anarkis.
Gas air mata harus ditembakkan dari jarak jauh dan tidak diarahkan langsung ke individu.
Meski demikian, penggunaan gas air mata dalam aksi massa kerap menuai kritik.
Kompolnas pernah menegaskan bahwa penggunaannya harus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak serius.
Amnesty Internasional juga menilai, dalam kasus tertentu, penggunaan gas air mata bisa dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari polisi tentang gas air mata yang 'meledak' di perkampungan.
Kontributor : Chusnul Chotimah