Demo Pati Berujung Petaka: Rumah Warga Diterjang Gas Air Mata, Regulasi Polri Mandul?

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Demo Pati Berujung Petaka: Rumah Warga Diterjang Gas Air Mata, Regulasi Polri Mandul?
Gas air mata nyasar ke permukiman warga di sekitar Alun-Alun Pati saat chaos di Demo Pati, Rabu (13/8/2025). (X.com)

Suara.com - Kericuhan yang mewarnai aksi demonstrasi besar di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) tidak hanya berhenti di Alun-Alun.

Bagi warga yang tinggal di sekitarnya, demo tersebut menyisakan trauma dan ketakutan ketika asap pekat gas air mata yang ditembakkan aparat justru menyasar hingga ke dalam rumah mereka, membahayakan anak-anak dan lansia yang tak tahu menahu soal tuntutan massa.

Di tengah upaya pembubaran paksa massa yang menuntut mundurnya Bupati Sudewo, kepulan asap pedih itu terbawa angin, merangsek masuk ke gang-gang perkampungan.

Warga yang sedang beraktivitas normal di dalam rumah sontak panik. Dampaknya dirasakan langsung oleh mereka yang paling rentan.

Seorang warga, ibu Parman, yang tinggal sekitar 200 meter dari pusat aksi, menceritakan kepanikannya.

"Saat kejadian, anak saya yang masih balita batuk-batuk dan matanya memerah. Kami sekeluarga panik karena asapnya masuk ke dalam rumah," ungkapnya dikutip Rabu.

Kesaksian ini menjadi bukti nyata bahwa dampak penanganan demo tidak hanya terbatas pada para peserta aksi, tetapi juga meluas ke warga sipil yang seharusnya dilindungi.

Situasi ini memicu pertanyaan krusial yang terus berulang setiap kali insiden serupa terjadi: Apakah aparat kepolisian memiliki dan mematuhi Prosedur Tetap (SOP) yang mempertimbangkan keselamatan warga sekitar?

Aturan di Atas Kertas vs Realita Brutal di Lapangan

Meskipun aparat berdalih penggunaan gas air mata adalah langkah terakhir untuk membubarkan massa yang ricuh, penembakan yang tidak terarah dan mengabaikan kondisi lingkungan sekitar menunjukkan adanya masalah mendasar.

Arah angin dan kepadatan permukiman seharusnya menjadi faktor pertimbangan utama sebelum peluru gas air mata dilontarkan.

"Kami mengerti polisi harus membubarkan massa, tetapi seharusnya ada antisipasi agar warga tidak menjadi korban. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Secara regulasi, penggunaan kekuatan oleh kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan ini menekankan tiga asas utama: legalitas (sesuai hukum), nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas (keseimbangan antara ancaman dan tindakan).

Penembakan gas air mata yang asapnya masuk ke rumah warga jelas melanggar asas proporsionalitas dan nesesitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Rekam Jejak Politik Sudewo

Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Rekam Jejak Politik Sudewo

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:18 WIB

Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang

Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:01 WIB

DPRD Pati Siap Makzulkan Bupati Sudewo? Istana: Semua Proses Kami Hormati!

DPRD Pati Siap Makzulkan Bupati Sudewo? Istana: Semua Proses Kami Hormati!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:54 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB