"Wow... kalau emang benaran. Lebih kriminal dari penjahat yang ditangkap. Dengan sengaja dan sadar memakai barang expired," ucap warganet lainnya.
"Daya ledaknya menurun tapi efeknya luar biasa, pernah saya rasa asli itu mata langsung memerah berminggu-minggu," tulis komentar lain yang mengaku pernah mengalami dampak gas air mata kadaluwarsa.
Terdapat dua pandangan yang berbeda terkait bahaya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.
Pandangan pertama menyebut bahwa amunisi kadaluwarsa justru lebih berbahaya karena terjadi perubahan komposisi kimia menjadi senyawa beracun seperti gas sianida, fosgen, dan nitrogen.
Senyawa tersebut dinilai jauh lebih beracun dan berpotensi menyebabkan kerusakan organ serius, termasuk kegagalan pernapasan.
Kerusakan mekanisme pembakaran dalam tabung gas air mata kedaluwarsa juga dapat menyebabkan pelepasan gas terlalu cepat atau pada konsentrasi tinggi, sehingga meningkatkan risiko bahaya bagi korban.
Pandangan kedua berargumen bahwa gas air mata kadaluwarsa justru kehilangan efektivitasnya karena struktur kimianya terurai.
Menurut pandangan ini, zat aktif dalam gas air mata melemah sehingga daya rusaknya berkurang.
Pihak kepolisian dan beberapa ahli menegaskan bahwa gas air mata, baik kedaluwarsa maupun tidak, tidak dirancang untuk mematikan.
Baca Juga: Demo Pati Berujung Petaka: Rumah Warga Diterjang Gas Air Mata, Regulasi Polri Mandul?
Kematian yang terjadi dalam insiden penggunaan gas air mata biasanya dipicu oleh faktor lain, seperti sesak napas akibat berdesakan di ruang tertutup.
Penggunaan gas air mata oleh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 sebagai tahap kelima penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Aturan tersebut menyatakan gas air mata hanya digunakan ketika situasi tidak kondusif dan massa menunjukkan tindakan anarkis yang membahayakan petugas maupun warga sipil.
Kontributor : Chusnul Chotimah