Suara.com - Jagat maya sempat dibuat gaduh oleh kabar yang menyebutkan adanya pungutan biaya untuk membuka rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabar ini sontak menuai pro dan kontra, hingga akhirnya Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turun tangan untuk meluruskan isu liar tersebut.
Isu buka blokir rekening bayar Rp100 ribu pertama kali mencuat di platform media sosial X, salah satunya melalui unggahan akun @/jackfrost pada Rabu (13/8/2025).
Akun tersebut mengklaim adanya biaya sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.
"PPATK sudah blokir lebih dari 120 juta rekening nganggur. Ternyata jika blokirannya ingin dibuka, harus bayar Rp 100.000," demikian bunyi narasi yang beredar.
Unggahan tersebut langsung memantik amarah pengguna X. Banyak yang merasa kebijakan ini semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
"Kenapa semuanya di-duitin sih," cuit akun @/ter*****, menyuarakan kekecewaannya.
Komentar senada juga datang dari pengguna lain yang merasa geram dengan adanya dugaan pungutan tersebut.
"Duit lagi duit lagi , 100rb/orang satu kelurahan ada 50 orang kali satu kota . kali satu provinsi. Kali satu pulau, gua yang goblok kenapa tinggal di negara yang isinya orang dzolim," sahut akun @aku*****.
Baca Juga: Demo Desak Bupati Pati Mundur, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Namun, di tengah riuhnya keluhan, muncul kesaksian berbeda. Ada warganet yang bisa membuka blokir rekening mereka tanpa dipungut biaya sepeser pun.
"Nggak bayar kok,kemarin juga prosesnya cepat, 2 hari udah bisa di gunakan kembali," kata akun @/lil****.
Kesaksian ini sejalan dengan pernyataan resmi dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun dengan tegas menepis kabar bohong mengenai pungutan biaya aktivasi rekening. Sang politisi ini memastikan bahwa proses tersebut sepenuhnya gratis.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun," kata Misbakhun seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 14 Agustus 2025.
"Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," imbuhnya.