Patok Mahar Rp1 Juta Dijamin Surga, Pengajian Umi Cinta Bikin Legislator PKB Murka: Ajaran Sesat!

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Patok Mahar Rp1 Juta Dijamin Surga, Pengajian Umi Cinta Bikin Legislator PKB Murka: Ajaran Sesat!
Patok Mahar Rp1 Juta Dijamin Surga, Pengajian Umi Cinta Bikin Legislator PKB Murka: Ajaran Sesat!

Suara.com - Kegiatan berkedok agama dengan iming-iming jaminan surga secara instan kembali muncul di tengah masyarakat. Kali ini ajaran Umi Cinta di Bekasi yang menjanjikan jaminan surga dengan mahar Rp1 juta.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin, menilai secara tegas bahwa aktivitas tersebut jelas menyimpang dan sesat. 

Menurutnya tidak ada ajaran agama yang memberikan garansi surga bisa dibeli dengan mahar tertentu.

“Ini jelas menyesatkan. Ini bukan pertama kali kegiatan berkedok agama demi keuntungan pribadi dan meresahkan. Kasus Umi Cinta ini jelas-jelas menyesatkan. Tidak ada satu pun dalil dalam Alquran ataupun hadis yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli. Penyesatan seperti ini bisa terus berulang jika tidak ditangani secara serius,” kata An’im kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Ia mendesak pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam memberantas praktik-praktik menyimpang berkedok agama. Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan guna mencegah timbulnya kembali kasus serupa.

Legislator PKB An’im Falachuddin Mahrus. (tangkapan layar/instagram)
Legislator PKB An’im Falachuddin Mahrus. (tangkapan layar/instagram)

“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan organisasi keagamaan agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar dan tidak mudah tertipu dengan praktik keagamaan palsu yang menjanjikan surga secara instan,” tambahnya.

Menurut An’im, kolaborasi dengan organisasi keagamaan menjadi benteng penting untuk mencegah penyebaran ajaran menyimpang. Organisasi tersebut dinilai memiliki jangkauan hingga ke masyarakat akar rumput dan mampu memberikan pemahaman agama yang benar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah merilis daftar 10 kriteria aliran sesat yang dapat menjadi pegangan masyarakat dalam berhadapan dengan kegiatan berkedok agama yang menyesatkan. 

Fakta Mengejutkan Aliran Umi Cinta (Instagram)
Penampakan jemaah aliran Umi Cinta yang mematok mahar Rp1 juta dengan jaminan masuk surga. (Instagram)

Beberapa di antaranya adalah mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Alquran, menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah tafsir yang benar, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat dan lainnya. 

Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!

Kasus Umi Cinta ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya telah terjadi beberapa kasus penyimpangan ajaran agama yang pernah terjadi di Indonesia seperti aliran Salamullah/Lia Eden.

Aliran ini mengklaim Lia Eden menerima wahyu dari malaikat Jibril dan reinkarnasi Bunda Maria. Dia hadir dengan membawa ajaran baru. 

“Masih banyak masyarakat yang mudah tergoda oleh iming-iming masuk surga secara instan atas nama agama. Dalam kondisi seperti ini, iman yang lemah dan kurangnya pengetahuan agama, membuat sebagian orang kehilangan kemampuan berpikir rasional ketika berhadapan dengan praktik-praktik menyimpang,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan agama demi keuntungan pribadi. Para pelaku bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI