Suara.com - Di tengah jeritan warga dari Cirebon hingga Jombang yang syok menghadapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen, Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara. Namun, jawaban yang datang mungkin terasa seperti lempar tanggung jawab.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dengan tegas menyatakan bahwa fenomena kenaikan PBB yang meresahkan masyarakat adalah murni kebijakan dan dinamika di tingkat pemerintah daerah.
Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan bahwa kenaikan pajak gila-gilaan ini adalah imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang digalakkan pemerintah pusat.
"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," kata Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, mengaitkan kebijakan efisiensi anggaran pusat dengan kasus spesifik di beberapa daerah adalah sebuah kekeliruan. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif PBB sepenuhnya berada di tangan bupati atau wali kota bersama DPRD setempat.
"Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujar Hasan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota di Indonesia, bukan hanya di daerah-daerah yang kini bergejolak. Oleh karena itu, tidak adil jika kebijakan pusat dijadikan kambing hitam.
Bahkan, Hasan menambahkan bahwa beberapa regulasi kenaikan PBB di daerah tersebut sudah diketok jauh-jauh hari sebelum implementasinya di tahun 2025, yang memicu protes massal.
"Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025," katanya.
Baca Juga: Deretan Daerah yang Pajaknya Naik Bikin Warga Menjerit, Ada Sampai 1.202 Persen!
Untuk semakin mempertegas posisi pemerintah pusat, Hasan membeberkan data bahwa porsi efisiensi anggaran dari pusat relatif kecil jika dibandingkan dengan total anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah.
"Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah," katanya.
Pernyataan dari Istana ini muncul di tengah fakta lapangan yang brutal. Di Kabupaten Pati, tarif PBB sempat naik 250 persen sebelum dibatalkan akibat protes besar. Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang menghadapi lonjakan fantastis yang mencapai 1.000 persen, membuat warga tercekik dan turun ke jalan menuntut keadilan.