Intimidasi di RSUD Sekayu: Kisah Dokter Syahpri dan Air Mata Haru saat IDI Mendukung Penuh Kasusnya

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Intimidasi di RSUD Sekayu: Kisah Dokter Syahpri dan Air Mata Haru saat IDI Mendukung Penuh Kasusnya
Kolase Dokter Syahpri, spesialis penyakit dalam yang viral mendapat intimidasi dari pihak keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel. (Instagram)

Suara.com - Sebuah video permintaan maaf mungkin telah beredar, mencoba menyejukkan suasana panas yang terlanjur viral. Namun, di balik senyum dan jabat tangan itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Dokter Syahpri terus berjalan.

Kasus ini menjadi cerminan miris tentang betapa rentannya profesi medis di garda terdepan pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.

Seperti diketahui, insiden yang terekam dalam video viral sebelumnya menunjukkan momen yang seharusnya menjadi interaksi penyembuhan, berubah menjadi arena intimidasi. Dokter Syahpri, yang tengah menjalankan tugasnya memeriksa pasien, mendadak menjadi sasaran amuk keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keluarga pasien menuduh penanganan yang diberikan terlalu lamban dan tidak jelas.

Meskipun sang dokter telah berupaya memberikan penjelasan medis sesuai prosedur, emosi keluarga pasien sudah tak terbendung.

Kalimat intimidatif terlontar, menciptakan suasana tegang yang ironisnya terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan ketenangan.

Puncaknya, terjadi kekerasan fisik yang membuat kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman.

"Saya sudah mencoba menjelaskan kondisi pasien dan langkah-langkah yang akan kami ambil, namun mereka tidak mau mendengarkan dan terus memojokkan," kata dokter Syahpri dikutip Kamis (14/8/2025)

Atas insiden tersebut, Dokter Syahpri dengan dukungan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca

Laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian. Ini adalah langkah tegas yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukanlah delik aduan yang bisa selesai hanya dengan selembar surat damai.

Bisakah Pelaku Tetap Dipidana Meski Sudah Berdamai?

Banyak yang bertanya, jika sudah ada video damai, mengapa laporan polisi tetap dilanjutkan?

Jawabannya terletak pada klasifikasi tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.

Artinya, proses hukum dapat terus berjalan tanpa memerlukan adanya aduan dari korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI