5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten

Andi Ahmad S | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:26 WIB
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

Suara.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang Serang akhirnya mencapai puncaknya. Terdakwa Mulyana (22) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Serang pada Kamis (14/8).

Sidang putusan ini berjalan dengan sangat tegang dan penuh drama. Ada banyak momen krusial yang terjadi, mulai dari amuk keluarga hingga pertimbangan hakim yang tanpa ampun.

Berikut adalah 5 fakta kunci dari hari putusan tersebut.

1. Palu Hakim Diketuk Vonis Pidana Mati!

Ini adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan publik. Setelah melalui proses persidangan, Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mulyana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim David.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didasarkan pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang semua unsurnya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

2. Sidang Ricuh, Keluarga Korban Coba Pukul Terdakwa

Sebelum vonis dibacakan, ruang sidang sudah memanas. Emosi keluarga korban yang memuncak tak bisa dibendung. Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba melayangkan pukulan ke arah Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.

Aksi ini berhasil dihalau petugas, namun suasana telanjur ricuh. Puluhan warga bahkan memaksa masuk hingga petugas Brimob harus berjaga ketat di pintu. Hakim sampai harus menunda sidang sejenak untuk menenangkan massa.

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri," tegas Hakim David.

3. Alasan Vonis Maksimal: Sadis dan Tak Ada Hal Meringankan

Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

Majelis Hakim memiliki alasan yang sangat kuat untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun celah yang bisa meringankan hukuman bagi Mulyana.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi," jelas Hakim David.

Ia menambahkan bahwa perbuatan Mulyana telah menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas. Yang paling menohok, hakim menyatakan dengan tegas "Hal meringankan tidak ada."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati

Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang

Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:43 WIB

Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang

Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:35 WIB

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:30 WIB

Terkini

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:32 WIB

Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:17 WIB

Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri

Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:11 WIB

Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!

Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:09 WIB

Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi

Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:54 WIB

Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara

Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:51 WIB

Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI

Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:36 WIB