Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

Suara.com - Palu hakim akhirnya diketuk. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi sadis terhadap pacarnya, Siti Amelia (19), dijatuhi vonis pidana mati.

Putusan maksimal ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.

Ruang sidang yang penuh sesak menjadi saksi bisu puncak dari kasus keji yang meresahkan masyarakat Serang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai akhir dari perjalanan hukum yang penuh emosi.

Kericuhan pecah sesaat setelah Majelis Hakim memulai persidangan. Emosi yang tak terbendung dari pihak keluarga korban meledak.
Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba memukul terdakwa Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.

Beruntung, kesigapan petugas keamanan dari unsur TNI/Polri berhasil menghalau aksi tersebut.

Suasana semakin memanas ketika puluhan warga di luar mencoba merangsek masuk ke dalam ruang sidang yang sudah penuh. Petugas Brimob dari Polresta Serang Kota pun terpaksa membuat barikade di pintu masuk.

Melihat situasi yang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim PN Serang, David Panggabean, terpaksa menghentikan sidang sejenak untuk menenangkan massa.

"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Hakim David dengan suara tegas.

Ia meminta keluarga untuk memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.

Baca Juga: Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa?" tanyanya kepada keluarga korban.

"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga serempak, menandakan mereka hanya ingin keadilan maksimal.

Setelah suasana terkendali, Hakim David Panggabean melanjutkan pembacaan putusan. Ia menyatakan bahwa terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, disambut isak tangis dan takbir dari keluarga korban.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Mulyana. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan justru sangat dominan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," jelas David.

"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.

Kasus ini terungkap saat jasad Siti Amelia (19) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025).

Jasadnya ditemukan tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki, dengan beberapa bagian tubuhnya hangus karena sempat dibakar oleh pelaku.

Motif di balik perbuatan keji Mulyana adalah emosi sesaat. Ia mengaku didesak oleh korban, yang saat itu merupakan kekasihnya, untuk segera menikahinya karena mengaku sedang hamil. Desakan tersebut memicu amarah Mulyana yang berujung pada pembunuhan brutal tersebut.

Kini, setelah vonis dibacakan, Mulyana dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hukuman mati tersebut.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI