5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:26 WIB
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

4. Kilas Balik Kekejian, Desakan Menikah Berujung Mutilasi

Publik kembali diingatkan pada kekejian yang dilakukan Mulyana. Motif perbuatannya adalah emosi setelah sang pacar, Siti Amelia, mendesaknya untuk menikah karena mengaku sedang hamil.

Alih-alih bertanggung jawab, Mulyana justru membunuh kekasihnya secara brutal. Jasad korban ditemukan di sebuah kebun dalam kondisi termutilasi—tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Lebih biadab lagi, Mulyana sempat mencoba membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.

5. Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding

Meskipun palu sudah diketuk, proses hukum belum sepenuhnya final. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan kepada pihak terdakwa Mulyana untuk berpikir dan memutuskan langkah selanjutnya.

Dalam waktu sepekan tersebut, tim kuasa hukum Mulyana harus memutuskan apakah akan menerima vonis mati ini atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI