Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, mengatakan ratusan kilogram sabu itu rencananya akan diedarkan para pelaku melalui media sosial Instagram hingga TikTok dengan sistem “tempel”.

“Barang bukti ini siap diedarkan dengan modus tempel yang dipasarkan melalui e-commerce atau media sosial,” ujar David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dalam kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap. Mereka di antaranya SA (33) dan Z (50) yang berperan sebagai bandar dan pengendali, serta DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27) yang berperan sebagai kurir. 

Para tersangka disebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial ES, yang sudah lebih dulu ditangkap pada 2024.

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram. (Suara.com/M Yasir)

David menyebut barang bukti 516 kilogram sabu ini disita dari sejumlah lokasi berbeda. Pada 10 Juli 2025, polisi menemukan 11 kilogram sabu di kontrakan SA, DE, dan AW di Grogol, Jakarta Barat. 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan ADR, DM, dan MM, dengan temuan 35 kilogram sabu yang disimpan di kawasan Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap Z di Bekasi, tempat ia menyimpan 470 kilogram sabu di sebuah rumah yang dijadikan gudang. 

“Modus operandi mereka adalah menyamarkan sabu dalam kemasan makanan atau tupperware, lalu diangkut dengan mobil yang memiliki kompartemen khusus. Aksi ini sudah berjalan selama empat bulan,” jelas David.

Baca Juga: Video Prabowo Diputar di Sidang Tahunan MPR, Titiek Soeharto Berderai Air Mata!

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman pidana bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas David.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI