RUU KUHAP Tanpa Perspektif Disabilitas: Mimpi Buruk Bagi Keadilan!

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:58 WIB
RUU KUHAP Tanpa Perspektif Disabilitas: Mimpi Buruk Bagi Keadilan!
Direktur Centra Initiative, Muhammad Hafiz dalam diskusi tentang RUU KUHAP di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok di DPR kini menuai kritik tajam. Draf ini dinilai sama sekali tidak memiliki perspektif disabilitas, sebuah 'cacat' fundamental yang bisa membuat kelompok rentan ini menjadi korban ketidakadilan.

Direktur Centra Initiative, Muhammad Hafiz, bahkan memperingatkan bahwa tragedi eksekusi mati terhadap penyandang disabilitas mental seperti Rodrigo Gularte bisa terulang lagi jika RUU ini disahkan tanpa perubahan.

Menurut penelusuran Centra Initiative, dari ratusan pasal dalam draf RUU KUHAP, hanya ada satu bagian yang secara spesifik membahas soal disabilitas, yakni Pasal 137.

Hafiz menilai, ini adalah bukti nyata bahwa hak-hak kelompok disabilitas sama sekali tidak dianggap penting oleh para penyusun undang-undang.

"Seakan-akan semua sudah masuk di situ, jadi tidak ada perspektif disabilitas sama sekali di dalam KUHAP kita," kata Hafiz dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Pengabaian ini, menurutnya, akan berimplikasi sangat serius terhadap pemenuhan hak atas keadilan bagi penyandang disabilitas saat mereka berhadapan dengan hukum.

Tragedi Rodrigo Gularte Bisa Terulang Lagi

Untuk menggambarkan betapa berbahayanya RUU ini, Hafiz mengingatkan kembali tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 2015 lalu. Saat itu, Rodrigo Gularte, seorang warga negara Brasil, dieksekusi mati di Indonesia karena kasus narkoba.

Padahal, Gularte telah teridentifikasi secara medis sebagai penyandang disabilitas mental yang mengidap skizofrenia.

baca juga

"Itu tidak juga dijadikan pelajaran," sesal Hafiz.

"Tidak ada proses di mana kemudian penyandang disabilitas diberikan hak-haknya dan kemudian dipastikan hak-haknya ini bisa terpenuhi dengan adanya KUHAP yang baru."

Tanpa perlindungan hukum yang spesifik dan memadai, ia khawatir kasus-kasus serupa di mana kondisi mental atau fisik seseorang diabaikan dalam proses peradilan akan kembali terjadi.

RUU KUHAP yang buta terhadap perspektif disabilitas ini akan menciptakan sistem hukum yang tidak adil. Tanpa adanya aturan yang mewajibkan penyediaan pendamping khusus, penerjemah bahasa isyarat yang kompeten, atau asesmen psikologis yang layak, penyandang disabilitas tidak akan pernah bisa mendapatkan proses peradilan yang setara.

Mereka akan menjadi kelompok yang paling rentan dikriminalisasi dan paling sulit untuk membela diri di hadapan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Munir Tuding Proyek Sejarah Prabowo 'Cuci Dosa' dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Istri Munir Tuding Proyek Sejarah Prabowo 'Cuci Dosa' dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:17 WIB

Proyek Sejarah Fadli Zon Dikecam, Aktivis HAM: Ini Upaya Hapus Jejak Darah Peristiwa 65 dan 98

Proyek Sejarah Fadli Zon Dikecam, Aktivis HAM: Ini Upaya Hapus Jejak Darah Peristiwa 65 dan 98

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang

Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:43 WIB

Terkini

Review Ketok Mejik: Fantasi Menyelesaikan Masalah Tanpa Menghadapi Akarnya

Review Ketok Mejik: Fantasi Menyelesaikan Masalah Tanpa Menghadapi Akarnya

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:00 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Kadis Perpustakaan Medan Benny Sinomba Mutasi ke Pemprov Sumut

Kadis Perpustakaan Medan Benny Sinomba Mutasi ke Pemprov Sumut

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Review Dallergut: Toko Penjual Mimpi, Ketika Mimpi Menjadi Obat bagi Luka

Review Dallergut: Toko Penjual Mimpi, Ketika Mimpi Menjadi Obat bagi Luka

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Donald Trump Ancam Hukuman Ekonomi Berat Bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran

Donald Trump Ancam Hukuman Ekonomi Berat Bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:49 WIB

7 Fakta Menarik Transfer Rodri ke Barcelona: Dari Reuni Juara Dunia hingga Ganti Nama Jersey

7 Fakta Menarik Transfer Rodri ke Barcelona: Dari Reuni Juara Dunia hingga Ganti Nama Jersey

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:46 WIB

131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI

131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI

Malang | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Review Drama Korea: The Apartment Job, Kupas Skandal Korupsi dengan Humor

Review Drama Korea: The Apartment Job, Kupas Skandal Korupsi dengan Humor

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Macam-macam Gaya dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Lengkap dengan Penjelasan

Macam-macam Gaya dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Lengkap dengan Penjelasan

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:44 WIB

BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi

BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:41 WIB

×