Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:51 WIB
Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat
ilustrasi PBB (Freepik)
  • Cek Online: Banyak daerah sudah punya portal online untuk cek PBB. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di lembar SPPT PBB tahun-tahun sebelumnya.
  • Aplikasi Mobile: Beberapa daerah mungkin memiliki aplikasi layanan publik yang menyediakan fitur cek PBB.
  • Datang Langsung: Cara paling pasti adalah datang ke kantor Bapenda atau kantor kecamatan/kelurahan terdekat dengan membawa fotokopi SPPT lama.

Langkah 3: Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Agar proses Anda lancar, siapkan dokumen-dokumen ini (kemungkinan besar akan dibutuhkan):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir atau tahun-tahun sebelumnya.
  • Bukti kepemilikan properti (Sertifikat, Akta Jual Beli) jika diperlukan untuk validasi.
  • Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.

Langkah 4: Datangi Loket Pelayanan Resmi

Setelah dokumen lengkap, datanglah ke loket pelayanan PBB di kantor Bapenda/BKD atau unit pelayanan pajak terdekat di wilayah Anda.
Sampaikan bahwa Anda ingin mengikuti program pemutihan tunggakan PBB. Petugas akan memandu Anda untuk proses verifikasi dan penghapusan data tunggakan.

Tanya: Sampai kapan program ini berlaku?

Jawab: Batas waktu akan ditentukan oleh masing-masing Pemda. Makanya, penting untuk segera cek pengumuman resmi di daerah Anda agar tidak terlewat.

Tanya: Bagaimana jika SPPT PBB saya hilang?

Jawab: Segera datangi kantor Bapenda. Biasanya Anda bisa meminta salinan SPPT dengan menunjukkan KTP dan bukti kepemilikan properti.

Tanya: Apa yang terjadi jika bupati/wali kota saya tidak menjalankan program ini?

Baca Juga: Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga

Jawab: Gubernur KDM menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Artinya, jika ada penolakan, warga bisa menyuarakannya langsung kepada kepala daerahnya.

Jangan tunda lagi! Ini adalah kesempatan langka untuk meringankan beban finansial Anda dan memulai catatan pajak yang bersih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI