Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat

Andi Ahmad S

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:51 WIB
Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat
ilustrasi PBB (Freepik)

Suara.com - Kabar gembira untuk seluruh warga Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) baru saja menginstruksikan program pemutihan atau penghapusan total semua tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.

Artinya, jika Anda punya utang PBB dari tahun lalu atau bahkan tahun-tahun sebelumnya, ini adalah kesempatan emas untuk membersihkannya.

  • Tapi, bagaimana caranya?
  • Apa saja syaratnya?
  • Dan apakah kota/kabupaten Anda sudah melaksanakannya?

Tenang, jangan bingung. melansir dari berbagai sumber, ini panduan lengkap untuk Anda.

Yuk, simak langkah-langkahnya agar Anda tidak ketinggalan kesempatan ini!

1. Apa Sebenarnya Program Pemutihan PBB Ini?

Sebelum ke teknis, pahami dulu konsepnya.

Apa yang Dihapus? Seluruh tunggakan pokok PBB DAN denda administrasinya dari tahun 2024 ke belakang.

Siapa yang Berhak? Seluruh wajib pajak (pemilik properti) di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Apakah PBB 2025 Gratis? TIDAK. Program ini hanya untuk tunggakan.

baca juga

Anda tetap wajib membayar PBB untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Justru, dengan diputihkan, Anda bisa fokus membayar tagihan tahun ini tanpa beban masa lalu.

2. Langkah-Langkah Mengurus Penghapusan Tunggakan PBB

Meskipun setiap daerah mungkin punya teknis yang sedikit berbeda, secara umum ini adalah alur yang perlu Anda ikuti:

Langkah 1: Pastikan Daerah Anda Sudah Melaksanakan

Gubernur KDM sudah memberi instruksi, tapi eksekusinya ada di tangan bupati/wali kota. Cari pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Anda.

Dedi Mulyadi (Suara.com)
Dedi Mulyadi (Suara.com)
  • Cek Website Resmi: Kunjungi situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Keuangan Daerah (BKD) kota/kabupaten Anda.
  • Follow Media Sosial Pemda: Akun Instagram, Twitter, atau Facebook resmi Pemda biasanya menjadi sumber informasi tercepat.
  • Daerah yang Sudah Pasti: KDM menyebut Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka sudah melaksanakan. Bekasi dan daerah lain akan segera menyusul.
  • Langkah 2: Cek Status dan Jumlah Tunggakan Anda

Sebelum mengurus, ketahui dulu berapa persisnya tunggakan Anda.

  • Cek Online: Banyak daerah sudah punya portal online untuk cek PBB. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di lembar SPPT PBB tahun-tahun sebelumnya.
  • Aplikasi Mobile: Beberapa daerah mungkin memiliki aplikasi layanan publik yang menyediakan fitur cek PBB.
  • Datang Langsung: Cara paling pasti adalah datang ke kantor Bapenda atau kantor kecamatan/kelurahan terdekat dengan membawa fotokopi SPPT lama.

Langkah 3: Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Agar proses Anda lancar, siapkan dokumen-dokumen ini (kemungkinan besar akan dibutuhkan):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir atau tahun-tahun sebelumnya.
  • Bukti kepemilikan properti (Sertifikat, Akta Jual Beli) jika diperlukan untuk validasi.
  • Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.

Langkah 4: Datangi Loket Pelayanan Resmi

Setelah dokumen lengkap, datanglah ke loket pelayanan PBB di kantor Bapenda/BKD atau unit pelayanan pajak terdekat di wilayah Anda.
Sampaikan bahwa Anda ingin mengikuti program pemutihan tunggakan PBB. Petugas akan memandu Anda untuk proses verifikasi dan penghapusan data tunggakan.

Tanya: Sampai kapan program ini berlaku?

Jawab: Batas waktu akan ditentukan oleh masing-masing Pemda. Makanya, penting untuk segera cek pengumuman resmi di daerah Anda agar tidak terlewat.

Tanya: Bagaimana jika SPPT PBB saya hilang?

Jawab: Segera datangi kantor Bapenda. Biasanya Anda bisa meminta salinan SPPT dengan menunjukkan KTP dan bukti kepemilikan properti.

Tanya: Apa yang terjadi jika bupati/wali kota saya tidak menjalankan program ini?

Jawab: Gubernur KDM menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Artinya, jika ada penolakan, warga bisa menyuarakannya langsung kepada kepala daerahnya.

Jangan tunda lagi! Ini adalah kesempatan langka untuk meringankan beban finansial Anda dan memulai catatan pajak yang bersih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga

Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:31 WIB

Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!

Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:42 WIB

Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya 'Mulyono Jilid 2'

Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya 'Mulyono Jilid 2'

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 21:30 WIB

Bantah Tudingan Penggunaan Buzzer, Dedi Mulyadi : Hasil dari Transparansi Anggaran Kepada Publik

Bantah Tudingan Penggunaan Buzzer, Dedi Mulyadi : Hasil dari Transparansi Anggaran Kepada Publik

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:23 WIB

Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!

Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:30 WIB

Terkini

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:04 WIB

×