Suara.com - Kabar gembira untuk seluruh warga Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) baru saja menginstruksikan program pemutihan atau penghapusan total semua tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Artinya, jika Anda punya utang PBB dari tahun lalu atau bahkan tahun-tahun sebelumnya, ini adalah kesempatan emas untuk membersihkannya.
- Tapi, bagaimana caranya?
- Apa saja syaratnya?
- Dan apakah kota/kabupaten Anda sudah melaksanakannya?
Tenang, jangan bingung. melansir dari berbagai sumber, ini panduan lengkap untuk Anda.
Yuk, simak langkah-langkahnya agar Anda tidak ketinggalan kesempatan ini!
1. Apa Sebenarnya Program Pemutihan PBB Ini?
Sebelum ke teknis, pahami dulu konsepnya.
Apa yang Dihapus? Seluruh tunggakan pokok PBB DAN denda administrasinya dari tahun 2024 ke belakang.
Siapa yang Berhak? Seluruh wajib pajak (pemilik properti) di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Apakah PBB 2025 Gratis? TIDAK. Program ini hanya untuk tunggakan.
Baca Juga: Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
Anda tetap wajib membayar PBB untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Justru, dengan diputihkan, Anda bisa fokus membayar tagihan tahun ini tanpa beban masa lalu.
2. Langkah-Langkah Mengurus Penghapusan Tunggakan PBB
Meskipun setiap daerah mungkin punya teknis yang sedikit berbeda, secara umum ini adalah alur yang perlu Anda ikuti:
Langkah 1: Pastikan Daerah Anda Sudah Melaksanakan
Gubernur KDM sudah memberi instruksi, tapi eksekusinya ada di tangan bupati/wali kota. Cari pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Anda.

- Cek Website Resmi: Kunjungi situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Keuangan Daerah (BKD) kota/kabupaten Anda.
- Follow Media Sosial Pemda: Akun Instagram, Twitter, atau Facebook resmi Pemda biasanya menjadi sumber informasi tercepat.
- Daerah yang Sudah Pasti: KDM menyebut Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka sudah melaksanakan. Bekasi dan daerah lain akan segera menyusul.
- Langkah 2: Cek Status dan Jumlah Tunggakan Anda
Sebelum mengurus, ketahui dulu berapa persisnya tunggakan Anda.
- Cek Online: Banyak daerah sudah punya portal online untuk cek PBB. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di lembar SPPT PBB tahun-tahun sebelumnya.
- Aplikasi Mobile: Beberapa daerah mungkin memiliki aplikasi layanan publik yang menyediakan fitur cek PBB.
- Datang Langsung: Cara paling pasti adalah datang ke kantor Bapenda atau kantor kecamatan/kelurahan terdekat dengan membawa fotokopi SPPT lama.
Langkah 3: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Agar proses Anda lancar, siapkan dokumen-dokumen ini (kemungkinan besar akan dibutuhkan):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir atau tahun-tahun sebelumnya.
- Bukti kepemilikan properti (Sertifikat, Akta Jual Beli) jika diperlukan untuk validasi.
- Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Langkah 4: Datangi Loket Pelayanan Resmi
Setelah dokumen lengkap, datanglah ke loket pelayanan PBB di kantor Bapenda/BKD atau unit pelayanan pajak terdekat di wilayah Anda.
Sampaikan bahwa Anda ingin mengikuti program pemutihan tunggakan PBB. Petugas akan memandu Anda untuk proses verifikasi dan penghapusan data tunggakan.
Tanya: Sampai kapan program ini berlaku?
Jawab: Batas waktu akan ditentukan oleh masing-masing Pemda. Makanya, penting untuk segera cek pengumuman resmi di daerah Anda agar tidak terlewat.
Tanya: Bagaimana jika SPPT PBB saya hilang?
Jawab: Segera datangi kantor Bapenda. Biasanya Anda bisa meminta salinan SPPT dengan menunjukkan KTP dan bukti kepemilikan properti.
Tanya: Apa yang terjadi jika bupati/wali kota saya tidak menjalankan program ini?
Jawab: Gubernur KDM menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Artinya, jika ada penolakan, warga bisa menyuarakannya langsung kepada kepala daerahnya.
Jangan tunda lagi! Ini adalah kesempatan langka untuk meringankan beban finansial Anda dan memulai catatan pajak yang bersih.