Selain 'diskon' hukuman dari MA, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto juga mendapatkan berbagai remisi atau potongan masa tahanan.
Total remisi yang ia kantongi mencapai 28 bulan 15 hari. Akumulasi dari potongan hukuman inilah yang membuatnya lebih cepat memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
5. Mengingat Kembali Kerugian Negara Rp2,3 Triliun
Di balik kebebasannya, publik diingatkan kembali pada skala korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.
Dalam dakwaan, Setnov disebut berperan aktif mengatur anggaran proyek senilai total Rp5,9 triliun.