5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 11:22 WIB
5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Selain 'diskon' hukuman dari MA, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto juga mendapatkan berbagai remisi atau potongan masa tahanan.

Total remisi yang ia kantongi mencapai 28 bulan 15 hari. Akumulasi dari potongan hukuman inilah yang membuatnya lebih cepat memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

5. Mengingat Kembali Kerugian Negara Rp2,3 Triliun

Di balik kebebasannya, publik diingatkan kembali pada skala korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.

Dalam dakwaan, Setnov disebut berperan aktif mengatur anggaran proyek senilai total Rp5,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI