Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi mega proyek e-KTP, kini telah menghirup udara bebas dengan status pembebasan bersyarat. Ia disebut berkelakuan baik selama di bui, sebagaimana diungkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pria yang akrab disapa Setnov ini disebut-sebut 'banting setir' selama mendekam di penjara menjadi sosok motivator dan inisiator bagi sesama narapidana. Jauh dari citra politisi kontroversial, Setnov justru aktif dalam berbagai program pembinaan hingga mendirikan sebuah klinik hukum.

Fakta ini dibeberkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. Menurutnya, kelakuan baik inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama Setnov layak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ucap Rika di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (18/8/2025).

Klinik hukum yang digagas Setnov, jelas Rika, berfungsi sebagai wadah bagi para narapidana untuk saling belajar dan memahami isu-isu hukum. Program ini berjalan layaknya sebuah kelompok pendidik sebaya, di mana warga binaan saling mendukung satu sama lain.

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucap Rika.

Secara resmi, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, Setnov belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika.

Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua syarat administratif dan substantif, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, telah terpenuhi.

Syarat itu antara lain berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda dan uang pengganti.

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujarnya.

Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung, vonisnya berkurang menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK

Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:23 WIB

Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama

Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:54 WIB

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?

Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:27 WIB

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:55 WIB

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB