Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

Bangun Santoso

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi mega proyek e-KTP, kini telah menghirup udara bebas dengan status pembebasan bersyarat. Ia disebut berkelakuan baik selama di bui, sebagaimana diungkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pria yang akrab disapa Setnov ini disebut-sebut 'banting setir' selama mendekam di penjara menjadi sosok motivator dan inisiator bagi sesama narapidana. Jauh dari citra politisi kontroversial, Setnov justru aktif dalam berbagai program pembinaan hingga mendirikan sebuah klinik hukum.

Fakta ini dibeberkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. Menurutnya, kelakuan baik inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama Setnov layak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ucap Rika di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (18/8/2025).

Klinik hukum yang digagas Setnov, jelas Rika, berfungsi sebagai wadah bagi para narapidana untuk saling belajar dan memahami isu-isu hukum. Program ini berjalan layaknya sebuah kelompok pendidik sebaya, di mana warga binaan saling mendukung satu sama lain.

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucap Rika.

Secara resmi, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, Setnov belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika.

baca juga

Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua syarat administratif dan substantif, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, telah terpenuhi.

Syarat itu antara lain berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda dan uang pengganti.

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujarnya.

Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung, vonisnya berkurang menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK

Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:23 WIB

Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama

Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:54 WIB

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?

Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:27 WIB

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:55 WIB

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Bikin Onar di Depan BRI Raden Intan Bandar Lampung, Pria Bersenjata Tajam Diringkus Polisi

Bikin Onar di Depan BRI Raden Intan Bandar Lampung, Pria Bersenjata Tajam Diringkus Polisi

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Data: Mayoritas Suara Warganet X Positif soal Isu Ijazah Gibran, Lho Kenapa?

Data: Mayoritas Suara Warganet X Positif soal Isu Ijazah Gibran, Lho Kenapa?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:12 WIB

8 Weton yang Paling Ditakuti Karena Ucapan Sering Jadi Kenyataan

8 Weton yang Paling Ditakuti Karena Ucapan Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Mitos Mobil Listrik Cuma Tahan 10 Tahun Terpatahkan Riset Terbaru

Mitos Mobil Listrik Cuma Tahan 10 Tahun Terpatahkan Riset Terbaru

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Gas Murah Seret, Industri Baja RI Terjepit Impor 7 Juta Ton

Gas Murah Seret, Industri Baja RI Terjepit Impor 7 Juta Ton

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08 WIB

RI Punya Harta Karun Panas Bumi 23,2 GW, Baru 2,78 GW yang Digunakan

RI Punya Harta Karun Panas Bumi 23,2 GW, Baru 2,78 GW yang Digunakan

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Pet Parents: Mengapa Banyak Lajang Urban Memilih Rawat Hewan?

Pet Parents: Mengapa Banyak Lajang Urban Memilih Rawat Hewan?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:00 WIB

90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla

90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla

Kaltim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Polda Riau Lanjutkan Kasus Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Rokan Hilir

Polda Riau Lanjutkan Kasus Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Rokan Hilir

Riau | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:55 WIB

UMKM RI Bidik Pasar Global

UMKM RI Bidik Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:53 WIB

×