"Penanganan dugaan TPPU korupsi pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap SN disinyalir mangkrak. Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut," ujarnya.
"Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN," ujarnya.
Kedua, akibat dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK Setnov dengan pemotongan masa pidana penjara dari 15 tahun berkurang menjadi 12,5 tahun.
Kemudian dalam putusan PK tersebut Setnov juga mendapat pengurangan masa pencabutan hak politik.
![Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/24/26988-peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-wana-alamsyah.jpg)
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengenai pembebasan Setya Novanto dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Ia menyatakan bahwa status Novanto saat ini adalah terpidana dalam masa pembebasan bersyarat.
"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menegaskan bahwa Novanto masih terikat dengan serangkaian kewajiban hingga masa hukumannya benar-benar tuntas beberapa tahun mendatang.
Baca Juga: ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
Ia baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029.
"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.