ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:57 WIB
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
Peneliti ICW Wana Alamsyah. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pembebasan bersyarat terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, menuai kritik tajam dari para pegiat anti-korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) tanpa tedeng aling-aling menyebut bebasnya "Papa Minta Saham" ini adalah sebuah kemunduran besar bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

ICW menuding, kegagalan penegak hukum dalam menyita aset Setnov melalui pasal pencucian uang (TPPU) menjadi biang kerok mengapa sang koruptor masih bisa hidup nyaman.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pembebasan narapidana kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini adalah preseden buruk yang sangat menyakitkan.

“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto)... merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Wana dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, ada dua dosa besar dari aparat penegak hukum yang membuat pembebasan ini terasa sangat tidak adil.

Dua Dosa Besar Penegak Hukum Versi ICW

Pertama, ICW menyoroti kegagalan total dalam menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Wana, penanganan kasus TPPU terhadap Setnov oleh Bareskrim Polri mangkrak alias mandek di tengah jalan.

"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi... gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut,” ujarnya.

Akibatnya, aset-aset hasil korupsi Setnov tidak berhasil dirampas sepenuhnya oleh negara. Inilah yang menurut ICW menjadi alasan mengapa Setnov selama ini masih bisa 'pelesiran' dengan dalih berobat.

baca juga

Dosa kedua, adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang justru memberikan diskon hukuman. Melalui Peninjauan Kembali (PK), hukuman Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, plus pengurangan masa pencabutan hak politik.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Wana.

Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah adanya perlakuan istimewa untuk Setya Novanto.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur. Semua syarat, seperti telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan melunasi denda serta uang pengganti, telah terpenuhi.

“Tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat, itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujar Rika.

Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8). Statusnya kini berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, ia belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali hingga 1 April 2029.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!

Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:35 WIB

Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan

Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:52 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

Terkini

Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya

Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:04 WIB

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Lampung | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:00 WIB

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:58 WIB

×