ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:57 WIB
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
Peneliti ICW Wana Alamsyah. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pembebasan bersyarat terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, menuai kritik tajam dari para pegiat anti-korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) tanpa tedeng aling-aling menyebut bebasnya "Papa Minta Saham" ini adalah sebuah kemunduran besar bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

ICW menuding, kegagalan penegak hukum dalam menyita aset Setnov melalui pasal pencucian uang (TPPU) menjadi biang kerok mengapa sang koruptor masih bisa hidup nyaman.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pembebasan narapidana kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini adalah preseden buruk yang sangat menyakitkan.

“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto)... merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Wana dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, ada dua dosa besar dari aparat penegak hukum yang membuat pembebasan ini terasa sangat tidak adil.

Dua Dosa Besar Penegak Hukum Versi ICW

Pertama, ICW menyoroti kegagalan total dalam menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Wana, penanganan kasus TPPU terhadap Setnov oleh Bareskrim Polri mangkrak alias mandek di tengah jalan.

"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi... gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut,” ujarnya.

Akibatnya, aset-aset hasil korupsi Setnov tidak berhasil dirampas sepenuhnya oleh negara. Inilah yang menurut ICW menjadi alasan mengapa Setnov selama ini masih bisa 'pelesiran' dengan dalih berobat.

baca juga

Dosa kedua, adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang justru memberikan diskon hukuman. Melalui Peninjauan Kembali (PK), hukuman Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, plus pengurangan masa pencabutan hak politik.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Wana.

Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah adanya perlakuan istimewa untuk Setya Novanto.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur. Semua syarat, seperti telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan melunasi denda serta uang pengganti, telah terpenuhi.

“Tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat, itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujar Rika.

Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8). Statusnya kini berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, ia belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali hingga 1 April 2029.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!

Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:35 WIB

Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan

Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:52 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×