Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penggunaan rekening siluman untuk menampung dan menyembunyikan aliran 'duit panas' dalam skandal korupsi penyelenggaraan haji.
Tak mau kecolongan, lembaga antirasuah ini kini langsung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu jejak uang haram tersebut.
Langkah ini menjadi gebrakan baru dalam penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini, menandakan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada para pembuat kebijakan, tetapi juga akan melacak siapa saja yang ikut kecipratan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penelusuran rekening adalah langkah standar tapi krusial dalam setiap penyidikan korupsi.
“Itu hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan PPATK adalah kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya rekening-rekening tak wajar yang digunakan dalam praktik lancung ini.
“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” ujarnya.
Gus Yaqut Dicekal, Aliran Dana Mulai Dikupas
Sebelumnya, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke penyidikan dan mencekal tiga orang kunci ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Haji, Tapi
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.
Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya tidak kabur dan selalu siap sedia saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membongkar aliran dana.
Pangkal dari skandal triliunan ini adalah dugaan 'perampasan' jatah kuota haji reguler. KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut diduga secara melawan hukum membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Langkah ini secara efektif telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun menanti dan 'melimpahkannya' ke travel-travel haji khusus, yang diduga menjadi sumber aliran duit panas yang kini sedang diburu KPK.