Suara.com - Aksi maling amatiran yang dilakukan AB alias Jebir (25) harus berakhir di balik jeruji besi setelah lagaknya yang pura-pura menjadi pembeli di sebuah minimarket di Kalideres, Jakarta Barat, terekam jelas oleh kamera CCTV.
Tak sadar wajahnya menjadi bukti tak terbantahkan, Jebir kini hanya bisa pasrah saat tim Reskrim Polsek Kalideres menciduknya saat sedang santai di kediamannya.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/8/2025) lalu di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1.
Dalam rekaman CCTV yang viral, Jebir yang mengenakan kaos hitam terlihat mendekati meja kasir, seolah-olah hendak melakukan transaksi. Namun, itu hanyalah akal bulus.
"Saat kasir yang berjaga lengah, dia langsung mengambil ponsel milik korban," kata Arnold saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/8/2025).
Karma Instan Berkat CCTV
Merasa ponselnya raib, korban langsung membuat laporan ke polisi. Berbekal rekaman CCTV yang menjadi bukti utama, tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengidentifikasi dan melacak jejak pelaku.
Tim Reskrim Polsek Kalideres akhirnya meringkus Jebir saat ia sedang berada di kediamannya di Kampung Rawa Lele, Kalideres, pada Minggu (17/8).
"Pelaku sudah kami amankan," ujar Arnold.
Baca Juga: 8 Parfum Wangi Bunga Murah di Rak Minimarket, Elegan dan Tahan Lama
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama, yakni satu unit ponsel merek Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban, yang ternyata belum sempat dijual oleh pelaku. Di hadapan petugas, Jebir pun tak bisa mengelak.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone... Pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Arnold.
Akibat perbuatannya, Jebir kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalideres. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.