Baru Sebulan Bebas, Residivis Berulah Lagi Maling Motor di Tambora buat Pesta Narkoba

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Baru Sebulan Bebas, Residivis Berulah Lagi Maling Motor di Tambora buat Pesta Narkoba
Baru Sebulan Bebas, Residivis Berulah Lagi Maling Motor di Tambora buat Pesta Narkoba. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di depan sebuah laundry, Jalan TSS Indah, Duri Utara, Tambora.

Aksi pencurian ini sempat viral usai diunggah di akun sosial media Instagram. Dalam postingan tersebut terlihat salah seorang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban karena kunci motor tersebut menggantung.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, kedua pelaku yang diciduk merupakan R (17) dan A (21).

Berdasarkan hasil interogasi, R merupakan residivis kasus pencurian spion dan laptop pada 2023 dan 2024, dan baru saja bebas pada Juli tahun ini.

“R merupakan residivis,” kata Sudrajat, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Kedua pelaku juga mengaku hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk pesta miras dan membeli narkotika.

“Tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba,” ungkapnya.

Sudrajat mengaku, jika saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta Pilu Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Teman Kantor: Dipaksa Oral Seks, Tewas Kejang-kejang Dilakban!

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI