CEK FAKTA: Isu Wajib Tarik Uang di ATM Sesuai Bank Agar Aman dari PPATK

Denada S Putri

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:36 WIB
CEK FAKTA: Isu Wajib Tarik Uang di ATM Sesuai Bank Agar Aman dari PPATK
CEK FAKTA, Isu Wajib Tarik Uang di ATM Sesuai Bank Agar Aman dari PPATK. [TurnBackHoax.id]

Suara.com - Beredar informasi bahwa menarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.

Akun bernama "Qaira Naira Amira" mengunggah informasi tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025 dalam bentuk foto.

Terdapat narasi diberikan pengunggah dalam postingannya, berikut:

"PEMBERITAHUAN …

Untuk semua teman facebook yang mempunyai rekening bank BNI,BRI,MANDIRI, dan sebagainya. diwajibkan ya ATM nya digunakan di mesin ATM sesuai jenis bank nya.. di usahakan dalam 3 bulan sekali di gunakan di mesin ATM ya, Supaya rekening nya tidak di bl0kir , apabila dibl0kir oleh PPATK urusan nya ribet.. harus datang ke bank untuk mengajukan surat permohonan dan jangka waktu 20 hari kerja BANK.. sistem ini sudah berlaku hingga sekarang..

Nah jadi untuk itu mari sama sama beri info ini ke keluarga, teman , saudara, atau tetangga . Agar tidak ketinggalan info yang banyak meresahkan masyarakat sekarNg ini..

#jangakuanluas

#pengikut."

baca juga

Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 1.400 kali, 1.300 komentar, dan 1.600 suka.

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.

Hasilnya, tidak ditemukan kriteria aturan penarikan melalui ATM pada bank yang sama dalam pencegahan pemblokiran oleh PPATK.

Perlu diketahui, informasi rekening terbengkalai di bank atau dormant sempat diblokir sementara oleh PPATK.

Aksi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Meskipun demikian, saat ini PPATK sudah membuka kembali rekening yang terblokir.

Dilansir dari Tirto.id, ciri-ciri ATM yang diblokir oleh PPATK antara lain adalah:

  • Nasabah tidak bisa menarik saldo
  • Saldo rekening bank tetap utuh
  • Rekening bank masih bisa menerima dana, namun status rekening tetap tidak berubah menjadi aktif secara otomatis.
  • Rekening tidak bisa dipakai untuk transaksi online
  • Rekening sudah lama tidak dipakai transaksi baik debit maupun kredit dalam jangka waktu 3-12 bulan

Dengan demikian, tidak ada pengaruh pemblokiran ATM oleh PPATK apabila tidak melakukan panarikan sesuai dengan jenis bank yang dipakai.

Dapat disimpulkan, informasi “tarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir PPATK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Pengibar Bendera One Piece Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara?

CEK FAKTA: Benarkah Pengibar Bendera One Piece Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:56 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:09 WIB

CEK FAKTA: Benarkah WhatsApp Call Harus Pakai Internet Premium?

CEK FAKTA: Benarkah WhatsApp Call Harus Pakai Internet Premium?

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:07 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×