CEK FAKTA: Benarkah Pengibar Bendera One Piece Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara?

Denada S Putri Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 17:56 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Pengibar Bendera One Piece Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara?
Ilustrasi bendera yang dilarang berkibar di Indonesia - Bendera One Piece. [Ist]

Suara.com - Informasi mengejutkan beredar soal pengibar bendera One Piece akan dihukum 5 tahun penjara.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.

Akun Facebook bernama "Afifah Stivenson" mengunggah gambar dengan narasi sebagai berikut:

Indonesia banned one piece flag.. come on it’s anime..most people like this anime.

I love to watch monkey de lufy..

Yg ngibarin bendera ONE PIECE katanya bakal di hukum penjara 5th. Sedangkan koruptor di hukum 1th penjara + denda 50jt…

Oh GARUDA sedang tidak baik” saja…terlalu banyak TIKUS yg mengerubungi GARUDA.

CEK FAKTA, Benarkah Pengibar Bendera One Piece Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara. [TurnBackHoax.id]
CEK FAKTA, Benarkah Pengibar Bendera One Piece Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara. [TurnBackHoax.id]

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.

Hasilnya, tidak ditemukan berita kredibel yang menyebutkan pengibar bendera One Piece akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Lowongan Kerja Palsu AQUA Ramai di TikTok

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, publik diramaikan oleh fenomena pengibaran bendera dalam serial animasi One Piece.

Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau tindak pidana yang bisa dijerat secara hukum pidana.

Ia menilai aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum optimal dalam mensejahterakan rakyat.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bisa disimpulkan, informasi “pengibaran bendera One Piece dihukum 5 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI