Suara.com - Jagat media sosial kembali diramaikan dengan isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta per bulan. Kabar yang beredar liar ini sontak memicu perdebatan publik di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi para wakil rakyat. Puan meluruskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan sistem terkait fasilitas perumahan.
"Enggak ada kenaikan (gaji)," tegas Puan usai mengikuti upacara di Istana Merdeka.
Ia menjelaskan bahwa saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan.
Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa uang tunjangan rumah.
![Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/15/16670-sidang-paripurna-dpr-dan-ruu-apbn-2026-puan-maharani.jpg)
"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," jelasnya.
Klarifikasi serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah.
Ia membenarkan adanya tunjangan perumahan yang berbeda dari gaji. Tunjangan pengganti rumah dinas ini diketahui sebesar Rp 50 juta per bulan.
![Rapat Paripurna DPR RI [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/05/40120-rpat-paripurna-dpr-ilustrasi-dpr.jpg)
Lantas, berapa sebenarnya besaran resmi gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulannya? Berikut adalah rinciannya berdasarkan data dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR
Gaji Pokok: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Sejak Tahun 2000
Komponen utama pendapatan anggota dewan adalah gaji pokok. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.
Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan yang Diterima
Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:
- Tunjangan Melekat:
- Tunjangan Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000.
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak) atau Rp 168.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000.
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (untuk empat jiwa).
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000.
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000.
- Biaya Asisten Anggota: Rp 2.250.000.
Jika ditotal, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan (di luar tunjangan perumahan baru dan biaya perjalanan dinas) lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Fasilitas Lain di Luar Gaji dan Tunjangan
Selain pendapatan bulanan, anggota dewan juga difasilitasi dengan berbagai hal untuk menunjang kinerjanya, antara lain:
- Biaya Perjalanan Dinas: Termasuk uang harian dan uang representasi saat melakukan kunjungan kerja.
- Dana Reses: Anggaran yang diterima untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
- Uang Pensiun: Setelah masa jabatan berakhir, mereka berhak atas uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Dengan demikian, kabar kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan tidaklah benar. Angka tersebut kemungkinan muncul dari kalkulasi total pendapatan bulanan ditambah dengan tunjangan pengganti rumah dinas yang baru diterapkan. Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada struktur gaji pokok, melainkan hanya perubahan pada mekanisme pemberian fasilitas perumahan.