Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto

Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:43 WIB
Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto
Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Instagram/s.novanto)

Suara.com - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus yang menjeratnya.

Pegiat anti korupsi, Tibiko Zabar memandang, pemberian pembebasan bersyarat itu mematahkan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto seperti yang disampaikan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025.

"Pidato kenegaraan Presiden Prabowo soal berantas korupsi kembali dipertanyakan. Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan," kata Tibiko saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).

"Setelah (putusan PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat," dia menambahkan.

Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto juga tidak sejalan dengan Asta Cita yang disusun oleh Prabowo. khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap koruptor.

"Alih-alih memperkuat, pembebasan bersyarat koruptor tidak menunjukkan komitmen serius tapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegas Tibiko.

Presiden RI Prabowo Subianto memakai kalung ronce melati saat Upacara HUT ke-80 RI di Istana. [Biro Press Sekretariat Presiden]
Presiden RI Prabowo Subianto memakai kalung ronce melati saat Upacara HUT ke-80 RI di Istana. [Biro Press Sekretariat Presiden]

Rasa keadilan rakyat juga dicederai dengan bebasnya Setya Novanto secara bersyarat.

Pasalnya, kasus korupsi yang dilakukan mantan ketua DPR itu bukan kasus kecil. Setidaknya Setya Novanto divonis bersalah karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Belum lagi mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," katanya menambahkan.

Baca Juga: Connie Ungkap Perang Dingin Elite Solo vs AHY, Tiket Cawapres Prabowo 2029 Terancam?

Atas tersebut, Tibiko memandang bahwa upaya penegakan hukum terhadap koruptor kedepannya akan semakin terjal.

Apalagi, merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan rata-rata vonis penjara kepada koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan.

Menurutnya, belum lagi remisi yang jadi senjata andalan koruptor kian dipermudah pasca Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dicabut MA, dan UU tentang Pemasyarakatan.

"Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," ujar Tibiko.

Sebagaimana diketahui dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025, Prabowo menegaskan komitmennya soal upaya pemberantasan korupsi.

Dia menyebut akan memimpinnya secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI