Setya Novanto Bebas Bersyarat, MAKI Surati Menteri Imipas dan Ancam Gugat ke Pengadilan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:31 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, MAKI Surati Menteri Imipas dan Ancam Gugat ke Pengadilan
Setya Novanto. (Suara.com/Arya Manggala)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI memprotes pemberian bebas bersyarat kepada terpidana koruptor kasus e-KTP, Setya Novanto

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, mereka akan melayangkan surat kepada  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

"Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov kepada Menteri Imigrasi dan juga kepada Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan," kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (19/8/2025). 

Boyamin menyebut bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto membuat masyarakat kecewa, sekaligus menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

Apalagi kata Boyamin, bebasnya Setya dari penjara, sehari menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan Indonesia. 

Boyamin menegaskan, Setya Novanto tak layak mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. [Suara.com/Yaumal]

"Karena pernah melanggar, seperti   memegang dan menggunakan  telepon selular, bepergian dan belanja ke toko bangunan dan makan di restoran. Semuanya terekam pemberitaan media massa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini," kata Boyamin. 

Boyamin juga menyebut, mantan ketua DPR itu tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. 

Dia menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim. 

Baca Juga: Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat

"Bahwa syarat-syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain,  berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain," tegas Boyamin. 

Untuk itu, MAKI memandang, seharusnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membatalkan pembebasan bersyarat Setya Novanto. 

Boyamin menegaskan, jika hal itu tidak dibatalkan mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

"Apabila tidak dibatalkan maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI