Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK

Erick Tanjung

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. [Antara/Rio Feisal]

Suara.com - Kasus korupsi bantuan sosial atau bansos era pandemi kembali terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal empat orang kunci, termasuk nama besar Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam penyidikan baru yang membidik dugaan permainan kotor dalam pengangkutan dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial.

Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya membongkar gurita korupsi bansos yang sebelumnya telah menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke bui.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan, menandakan bahwa keterangan keempat orang ini sangat krusial bagi penyidikan. Mereka yang kini ruang geraknya dipotong adalah:

  • Edi Suharto (ES): Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT): Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT): Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022.
  • Herry Tho (HER): Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," tegas Budi.

Fokus dari Pengadaan ke Distribusi

KPK menegaskan bahwa penyidikan yang dimulai sejak 13 Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari skandal bansos sebelumnya. Namun, kali ini fokusnya bergeser. Jika dulu KPK membongkar suap dalam pengadaan paket sembako, kini yang dibidik adalah mata rantai distribusi dan pengangkutannya.

Lembaga antirasuah ini juga mengonfirmasi bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.

Penyidikan baru ini semakin memperpanjang daftar borok korupsi di Kemensos terkait dana bantuan untuk rakyat. Ini menjadi bukti bahwa bancakan dana bansos tidak hanya terjadi di satu titik.

baca juga
  • Desember 2020: KPK membongkar skandal suap pengadaan bansos Jabodetabek yang menjerat Mensos Juliari Batubara.
  • Maret 2023: KPK membuka penyidikan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Juni 2024: KPK memulai penyidikan korupsi pengadaan Bansos Presiden terkait penanganan Covid-19.
  • Agustus 2025: KPK kini membidik korupsi dalam pengangkutan dan penyaluran bansos, menyeret nama besar Bambang Tanoesoedibjo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bansos PKH & BPNT 2025 Cair Agustus, Kapan Tepatnya? Cek Jadwal dan Penerima Bantuan Tambahan

Bansos PKH & BPNT 2025 Cair Agustus, Kapan Tepatnya? Cek Jadwal dan Penerima Bantuan Tambahan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:40 WIB

KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo dalam Kasus Penyaluran Bansos di Kemensos

KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo dalam Kasus Penyaluran Bansos di Kemensos

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:32 WIB

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Terkini

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

×