Meskipun tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-80 Republik Indonesia, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto pada tanggal 16 Agustus 2025 juga berkaitan dengan remisi yang diperolehnya.
Dalam beberapa momentum sebelumnya ditambah dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.