Bansos Beras Dikorupsi, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp200 Miliar dan Tetapkan Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Bansos Beras Dikorupsi, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp200 Miliar dan Tetapkan Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Ist)

Suara.com - KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Dia juga mengungkapkan sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Namun, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK terhadap sejumlah pihak.

Salah satunya ialah kakak konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).

Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho juga dilarang KPK ke luar negeri.

baca juga

KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pada pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan sprindik ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020,” tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK

Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:50 WIB

KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo dalam Kasus Penyaluran Bansos di Kemensos

KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo dalam Kasus Penyaluran Bansos di Kemensos

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:32 WIB

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Terkini

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Jakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar

Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Memetik Pelajaran Kehidupan dari Buku Harapan Semu untuk Sebuah Masalah

Memetik Pelajaran Kehidupan dari Buku Harapan Semu untuk Sebuah Masalah

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Urutan Pemakaian Krim Pagi, Sunscreen, dan Air Mawar sebagai Setting Spray

Urutan Pemakaian Krim Pagi, Sunscreen, dan Air Mawar sebagai Setting Spray

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo

Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo

Surakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN

Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Anti-Breakout! 4 Hybrid Sunscreen Mugwort Redakan Kemerahan dan Iritasi

Anti-Breakout! 4 Hybrid Sunscreen Mugwort Redakan Kemerahan dan Iritasi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:50 WIB

×