Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus korupsi megaproyek KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu dikonfirmasi telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sebuah keputusan yang langsung menuai sorotan tajam dari publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tak menampik adanya potensi rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas bebasnya Setya Novanto. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum, prosedur tersebut harus tetap dijalankan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta,dilansir Antara, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi dilema penegakan hukum di mana hak narapidana harus dipenuhi, sekalipun untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pengingat keras kepada semua pihak. Ia menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Budi, keseriusan kasus ini tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang diakibatkannya.
Konfirmasi pembebasan bersyarat ini datang langsung dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menjelaskan status hukum Setya Novanto saat ini.
Menurutnya, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Statusnya saat ini adalah dalam masa pembebasan bersyarat, yang mengharuskannya untuk wajib lapor secara berkala hingga April 2029. Mantan orang kuat Partai Golkar itu baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia