Mengintip Harta Rudy Tanoesoedibjo yang Dicekal KPK, Terlilit Utang Ratusan Miliar

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:58 WIB
Mengintip Harta Rudy Tanoesoedibjo yang Dicekal KPK, Terlilit Utang Ratusan Miliar
Ilustrasi Mengintip harta kekayaan Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR) Rudy Tanoesoedibjo. [Dok. Indosat]

Langkah ini menunjukkan kelihaiannya dalam mengelola portofolio investasi di tengah dinamika pasar modal.

Sisi Gelap Kerajaan Bisnis: Utang Rp834 Miliar dan Gugatan Pailit

Namun, di balik citra ekspansi dan keuntungan di pasar saham, kondisi keuangan perusahaan induk Rudy Tanoe ternyata menyimpan bara dalam sekam.

Pada akhir tahun 2024, PT DOS-NI-ROHA (DnR) harus menghadapi kenyataan pahit saat salah satu krediturnya, PT B. Braun Medical Indonesia, mendaftarkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dipicu oleh kegagalan DnR membayar utang usaha yang jatuh tempo senilai Rp199,3 miliar.

“Kami sudah mendaftarkan PT DOS-NI-ROHA ke PKPU. Pengajuan ini dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya,” tegas Leonardo Pardamean Sitorus, kuasa hukum PT B. Braun Medical Indonesia, pada Rabu (18/12/2024).

Angka utang tersebut hanyalah puncak gunung es. Laporan keuangan konsolidasi DnR per 30 September 2024 menunjukkan kondisi finansial yang lebih mengkhawatirkan.

Total utang bank perusahaan tercatat mencapai Rp834,3 miliar, dengan catatan kerugian perusahaan yang membengkak hingga Rp260,5 miliar.

Ironisnya, jumlah utang yang digugat dalam PKPU (Rp199,3 miliar) nyaris setara dengan taksiran kerugian negara dalam kasus korupsi bansos yang kini menjeratnya (Rp200 miliar).

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesehatan finansial perusahaan yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan bantuan vital bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI