Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara

Sumarni

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:17 WIB
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akhirnya buka suara soal pembebasan bersyarat eks Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Setyo Budiyanto menilai, keputusan tersebut harus dijalankan, meskipun ada yang merasa kurang tepat.

Setyo mengatakan, pembebasan bersyarat memang merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang ada di Indonesia.

Lantaran hal itu, Setyo sebagai ketua KPK dia harus menjalankan keputusan tersebut. 

"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, terlepas ada yang merasa kurang tepat, prosedur itu harus dijalankan," ujar Setyo Budiyanto.

Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto. (Instagram/s.novanto)
Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto. (Instagram/s.novanto)

Hal serupa juga sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurut Tanak, senang atau tidak senang, keputusan tersebut harus diterima dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara.

"Ya, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara," papar Johanis Tanak.

Lebih lanjut, Tanak mengungkap bahwa keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto atau Setnov merupakan ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

baca juga

"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," kata Tanak.

Setya Novanto
Setya Novanto

Tanak menjabarkan, kewenangan lembaga antirasuah terbatas pada penanganan tindak pidana korupsi.

Dalam hal penindakan, kewenangannya hanya mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," tuturnya.

Sebagai informasi, Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Selain itu, Setya Novanto diketahui telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pembebasan bersyarat terpidana Setya Novanto juga sudah melalui asesmen.

"Iya (bebas bersyarat) karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

Agus menuturkan Setya Novanto tidak perlu lagi melakukan lapor diri ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin karena sudah membayar denda subsider.

"Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ujar Agus.

Diketahui, pada 24 April 2018, Setya novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, kala itu.

Setelah itu, Setnov mendekam di bui. Selama menjalani masa tahanan, Setya beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

Setiap Lebaran pada 2023 dan 2024, Setya mendapatkan remisi masing-masing 30 hari. Setya juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.

Kontributor : Anistya Yustika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Pernah Dipecat, Waketum Golkar Sambut Bebas Bersyarat Setnov: Dia Masih Keluarga Besar Kami

Tak Pernah Dipecat, Waketum Golkar Sambut Bebas Bersyarat Setnov: Dia Masih Keluarga Besar Kami

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:11 WIB

Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP

Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:03 WIB

Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, KPK Panggil Staf Ahli Menteri PU

Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, KPK Panggil Staf Ahli Menteri PU

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:59 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:32 WIB

Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia

Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:30 WIB

Terkini

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Pesan Jay Idzes Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Ini Baru Awal

Pesan Jay Idzes Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Ini Baru Awal

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:24 WIB

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Novel Dilizzy: Ketika Cinta, Luka dan Mimpi Terbentur Kasta serta Restu

Novel Dilizzy: Ketika Cinta, Luka dan Mimpi Terbentur Kasta serta Restu

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Potensi Panas Bumi RI Melimpah hingga 24 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 11 Persen

Potensi Panas Bumi RI Melimpah hingga 24 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 11 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan

Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Debut Impresif, Irpan Siregar Antusias Jalani Peran Baru di Kendal Tornado FC

Debut Impresif, Irpan Siregar Antusias Jalani Peran Baru di Kendal Tornado FC

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat

Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Moisturizer Some By Mi yang Hijau untuk Apa? Kenali Kandungan dan Klaimnya

Moisturizer Some By Mi yang Hijau untuk Apa? Kenali Kandungan dan Klaimnya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Justin Hubner Meledak: Tetangga Terlalu Banyak Bicara, Sekarang Kamilah Raja ASEAN

Justin Hubner Meledak: Tetangga Terlalu Banyak Bicara, Sekarang Kamilah Raja ASEAN

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:14 WIB

×