Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat usai menjalani pemeriksaandi KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara terbuka mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau jemaah haji 2024 menjadi saksi.

Langkah KPK tersebut dinilai 'melenceng' dan berisiko menggiring opini publik.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, merespons tajam strategi penyidikan KPK yang mengajak publik, khususnya jemaah haji, untuk melapor jika mengalami ketidaksesuaian layanan.

Menurutnya, imbauan tersebut tidak relevan dengan inti perkara.

"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," kata Mellisa dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Mellisa menegaskan, fokus utama penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Oleh karena itu, saksi yang relevan seharusnya adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perumusan kebijakan, bukan jemaah yang mengalami masalah teknis di lapangan.

"Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," tutur Mellisa.

Ia khawatir, langkah KPK ini dapat membentuk opini seolah-olah seluruh keluhan pelayanan haji adalah buah dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Rekening Siluman Haji Dibongkar! KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Duit Panas Triliunan

Mellisa juga mengingatkan bahwa kesaksian yang tidak relevan dapat dengan mudah dipatahkan di pengadilan.

"Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji," ujar Mellisa.

Imbauan KPK yang Menjadi Pemicu

Sebelumnya, KPK memang secara terbuka meminta jemaah haji yang merasa layanannya tidak sesuai prosedur untuk melapor.

Informasi ini dianggap bisa menjadi pengayaan data bagi penyidikan yang sedang berjalan.

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI