KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:50 WIB
KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan baru dalam upaya membongkar jaringan masif dugaan korupsi haji. Tak lagi hanya mengandalkan bukti dari para pejabat, lembaga antirasuah ini meminta para jemaah haji sendiri untuk menjadi 'mata-mata' dan pelapor aktif jika merasa menjadi korban pelayanan yang tidak sesuai.

Imbauan ini menjadi sinyal bahwa KPK tengah mendalami dugaan praktik 'penipuan' di mana jemaah membayar mahal untuk kuota haji khusus, tapi fasilitas yang diterima di Tanah Suci setara dengan haji reguler.

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.”

KPK secara blak-blakan mengendus adanya modus operandi yang sangat merugikan jemaah. Para jemaah yang telah merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk jalur haji khusus (ONH Plus) diduga hanya mendapatkan pelayanan standar yang setara dengan jemaah haji reguler.

Laporan dari para jemaah ini dinilai sangat krusial untuk membuktikan bagaimana uang 'tambahan' dari kuota khusus yang kontroversial itu diselewengkan dan tidak digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Jejaring Raksasa Libatkan 100+ Travel Agen

Di balik skandal ini, KPK menduga ada 'permainan kotor' yang melibatkan jaringan travel haji dan umrah dalam skala yang sangat besar.

“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!

Ratusan travel ini diduga menjadi pihak yang 'kecipratan' pembagian 10.000 kuota haji khusus tambahan yang seharusnya menjadi jatah jemaah reguler.

“Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuota dari yang tadi 10.000 (kuota khusus),” ujar Asep.

Imbauan kepada jemaah ini datang di saat penyidikan kasus korupsi haji semakin memanas. KPK telah resmi menaikkan status perkara ke penyidikan dan mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya ke luar negeri.

Lembaga antirasuah ini juga telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka yang sangat fantastis.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pangkal masalahnya adalah 'perampokan' jatah kuota haji reguler. Dari 20.000 kuota tambahan, Kemenag di era tersebut diduga secara melawan hukum membaginya rata 50:50 antara reguler dan khusus, padahal aturannya adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI