”Dia punya usaha perkebunan tebu. Jadi bukan hanya perangkat desa saja," ungkap Lopo.
Akibat videonya yang panen hujatan, Lopo mengaku telah dipanggil oleh Kepala Desa setempat untuk dimintai keterangan.
Ia kini menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang tidak terduga akan menjadi viral.
”Dengan adanya video yang sangat viral, saya pribadi sangat merasa bersalah. Dan saya berharap masyarakat seluruh Indonesia bersedia memaafkan saya,” pinta Lopo yang mengaku sampai tak bisa tidur memikirkan masalah ini.
”Saya sudah dipanggil Pak Lurah, dan sudah saya sampaikan klarifikasi lengkap. Sekali lagi, saya minta maaf,” pungkasnya.
Berapa Sebenarnya Gaji Perangkat Desa?
Polemik "gaji Rp2 juta" dalam video tersebut menarik perhatian publik pada besaran penghasilan resmi perangkat desa.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam APBDesa. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa: Gaji paling sedikit Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris Desa: Gaji paling sedikit Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya (Kasi, Kaur, Kepala Dusun): Gaji paling sedikit Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.
Baca Juga: Euforia vs Empati: Polemik Goyang Pejabat di Sidang MPR, Ini Pembelaan Lengkap Pimpinan DPR