Misalnya gaji pokok adalah Rp16 juta yang artinya dalam satu tahun atau 12 bulan mereka akan mendapatkan Rp192 juta.
Tunjangan sebesar Rp59 juta setiap bulannya jika diakumulasikan setahun artinya mereka mendapatkan Rp624 juta.
Kemudian dana aspirasi sebesar Rp450 juta sebanyak lima kali berarti jumlahnya menjadi Rp1,1 miliar.
Terakhir dana kunjungan Rp140 juta sebanyak delapan kali yakni jika dijumlah menjadi Rp2,2 miliar.
Sehingga dalam satu tahun, setiap anggota dewan bisa mendapatkan Rp4,1 miliar.
Sementara itu, jumlah anggota DPR RI pada 2024-2029 ini sebanyak 580 orang.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya, 2019-2024 sebanyak 575 orang.
Terlepas dari dana aspirasi dan kunjungan dapil, negara harus mengelurkan Rp43,5 triliun hanya untuk gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Belum lagi untuk anggota DPR RI yang memiliki jabatan sebagai ketua atau petinggi, kemungkinan gajinya akan berbeda dengan anggota biasa seperti Krisdayanti.
Saat masa Kris Dayanti masih ada rumah dinas, namun di periode ini dibeberkan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI 2024-2029, tak ada rumah dinas namun semua anggota diberi tunjangan tempat tinggal sebesar Rp50 juta per bulan.
Sementara itu, gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI ini iatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen DPR RI.
Perlu dicatat bahwa besaran total penghasilan yang diterima oleh anggota DPR sangat bervariasi karena terdiri dari banyak komponen.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI, berdasarkan berbagai sumber:
Gaji Pokok per Bulan
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan dan Fasilitas Lain
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar, antara lain:
- Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal untuk dua anak).
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 per bulan.
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000 per bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000 per bulan.
- Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa).
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000.
- Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000 per bulan.
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000.
- Asisten Anggota: Rp2.250.000.
- Uang Perjalanan Dinas: Tergantung tingkat daerah yang dikunjungi (misalnya, uang harian dan uang representasi).
Dengan menggabungkan semua komponen tersebut, total penghasilan (take-home pay) seorang anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp50 juta hingga lebih dari Rp70 juta per bulan.
Beberapa sumber bahkan menyebutkan total penghasilan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah