Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Kejar Anggota DPR RI

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:17 WIB
Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Kejar Anggota DPR RI
Ilustrasi kasus dugaan korupsi kuota haji seret eks Menag Yaqut Cholil Coumas. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah informasi adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR RI.

Terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK saat ini masih mendalami fokus dari penyidikan kasus tersebut.

“Kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya, yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Usai Dicekal, Gus Yaqut akan Dipanggil KPK Lagi Terkait Skandal Kuota Haji

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI