Revisi UU Haji Mendesak: Aturan Kuota 'Made in Indonesia' Tak Sesuai Realita Arab Saudi

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:56 WIB
Revisi UU Haji Mendesak: Aturan Kuota 'Made in Indonesia' Tak Sesuai Realita Arab Saudi
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj memaparkan pentingnya revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 agar fleksibel dengan aturan haji di Arab Saudi. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 agar lebih fleksibel dan tidak Indonesia-sentris.

Menurutnya, jika regulasi tersebut terlalu kaku dan rigid, siapapun yang bertanggung jawab menyelenggarakan ibadah haji akan sangat rentan menghadapi masalah hukum.

Gagasan krusial ini disampaikannya dalam Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (19/8/2025).

Forum diskusi tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, sebagai narasumber.

Menurut Dosen UIN Jakarta ini, logika utama di balik revisi adalah fakta bahwa 90 persen proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi.

Sementara itu, porsi di dalam negeri seperti pendaftaran, manasik, dan pengurusan dokumen hanya mencakup sisanya.

"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj, dengan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapapun yang mengelola dan menanggungjawabi ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," katanya.

Mustolih Siradj menilai draf RUU Haji dan Umrah yang telah menjadi usul inisiatif DPR masih terlalu berfokus pada kondisi domestik atau Indonesia-sentris.

"Satu contoh terkait aturan kuota haji. UU No 8/2019 yang eksisting hari ini, kuota haji khusus angkanya sebesar 8%. Tidak ada frasa paling banyak, tidak ada paling sedikit," paparnya.

baca juga

Konsekuensinya, jika kuota haji khusus ditetapkan paten sebesar 8%, maka haji reguler mendapat porsi 92%.

"Ini akan sulit diimplementasikan. Karena pasti dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ada kuota yang tidak terserap. Pasti, karena ini menyangkut manusia. Bisa karena meninggal dunia, bisa hamil, bisa sakit, atau hambatan-hambatan lain," urainya.

Jika kuota tersebut tidak terserap sempurna, kata Mustolih, secara hukum pemerintah atau penyelenggara haji telah melanggar besaran kuota yang ditetapkan undang-undang.

"Tapi sayangnya ini belum dipahami. Apalagi dalam draft revisi UU yang baru nanti, DPR terlibat dalam penentuan kuota haji. Maka akan sangat birokratis, sementara dikejar waktu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Seperti yang terjadi di tahun 2024, DPR sedang reses dan menghadapi pemilu, sementara pemerintah berjibaku menyelenggarakan ibadah haji," katanya.

Jemaah haji kloter terakhir. Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang II resmi berakhir dengan diberangkatkannya kloter terakhir, 28 Debarkasi Kertajati (KJT 28), dari Madinah ke Tanah Air, Kamis (10/7/2025) waktu Arab Saudi. [Dok Kemenag]
Jemaah haji kloter terakhir. Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang II resmi berakhir dengan diberangkatkannya kloter terakhir, 28 Debarkasi Kertajati (KJT 28), dari Madinah ke Tanah Air, Kamis (10/7/2025) waktu Arab Saudi. [Dok Kemenag]

Masalah lain muncul jika kuota haji reguler tidak dapat dihabiskan. Di sinilah fleksibilitas menjadi kunci.

"Maka idealnya adalah, karena teman-teman PIHK atau Haji Khusus mereka adalah B to C (Bussines to Customer), lebih fleksibel. Kalau haji reguler kan paradigma procurement atau pengadaan sehingga kaku, birokratis dan terlalu rumit. Tapi beda dengan PIHK yang bisa lebih fleksibel," jelas Mustolih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Perusahaan Travel Ngotot Menolak Umrah Mandiri, Takut Rugi?

Alasan Perusahaan Travel Ngotot Menolak Umrah Mandiri, Takut Rugi?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:45 WIB

Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR

Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 22:53 WIB

Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?

Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 21:15 WIB

Terkini

Muncul Dugaan Keterlibatan Polisi di Kerusuhan Agustus, KPF Beri 6 Desakan ke Kompolnas

Muncul Dugaan Keterlibatan Polisi di Kerusuhan Agustus, KPF Beri 6 Desakan ke Kompolnas

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Ponpes di Kediri Terbakar Usai Ibadah Magrib, Diduga akibat Korsleting Listrik

Ponpes di Kediri Terbakar Usai Ibadah Magrib, Diduga akibat Korsleting Listrik

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:48 WIB

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Kekayaan Tembus Rp5,8 M, Komjen Suyudi Ario Seto Punya Mini Cooper dari Hibah Tanpa Akta

Kekayaan Tembus Rp5,8 M, Komjen Suyudi Ario Seto Punya Mini Cooper dari Hibah Tanpa Akta

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan

Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Rilis Akhir Oktober, Apa yang Ditawarkan Monster Hunter Outlanders?

Rilis Akhir Oktober, Apa yang Ditawarkan Monster Hunter Outlanders?

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Harta Kekayaan Calon Kapolri Suyudi Ario Seto, Capai Rp5,8 Miliar

Harta Kekayaan Calon Kapolri Suyudi Ario Seto, Capai Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:43 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir

WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:41 WIB

BAIC Tebar Diskon Hingga Rp 91 Juta dan Bonus Mobil Listrik di GIIAS Semarang 2026

BAIC Tebar Diskon Hingga Rp 91 Juta dan Bonus Mobil Listrik di GIIAS Semarang 2026

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Weton Apa yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi?

Weton Apa yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:40 WIB

×