Suara.com - Setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, Ahmadi Noor Supit rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa, politisi senior itu memilih irit bicara mengenai materi yang didalami penyidik.
Ia hanya menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif jika keterangannya masih dibutuhkan di kemudian hari.
“Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir,” kata Ahmadi.
“Itu kan kewajiban saya sebagai warga negara.”
Pemeriksaan terhadap Ahmadi merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Kamis (7/8/2025).
Bersamanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Ahli Anggota V BPK RI, Melly Kartika Adelia.
Skandal Dana Iklan Ratusan Miliar
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan dana iklan PT Bank BJB periode 2021-2023.
Baca Juga: Lisa Mariana Dipanggil KPK di Tengah Drama Tes DNA Anak! Ada Apa dengan Korupsi Bank BJB?
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka utama bersama empat orang lainnya.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai angka fantastis.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada konferensi pers penetapan tersangka, Kamis (13/3/2025).
Modusnya, dari total anggaran iklan sebesar Rp 409 miliar, penunjukan enam agensi diduga telah diatur sejak awal atas persetujuan Yuddy Renaldi selaku direktur utama.
KPK menduga terjadi selisih pembayaran yang kemudian dialihkan menjadi dana non-bujeter untuk kepentingan tertentu.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.
![Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon TKA di lingkup Kemenaker. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/70470-plh-direktur-penyidikan-kpk-budi-sokmo-wibowo.jpg)
Menyeret Nama Besar
Selain Yuddy Renaldi, tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidikan kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik ketika tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara.