5 Fakta Viral Anak SMP Bawa Pedang Samurai di Jembatan Ngembik Magelang, Polisi Turun Tangan!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:17 WIB
5 Fakta Viral Anak SMP Bawa Pedang Samurai di Jembatan Ngembik Magelang, Polisi Turun Tangan!
Ilustrasi samurai. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sebuah video anak SMP bawa pedang samurai di Magelang viral di media sosial dan memicu kehebohan warga. Dalam video yang beredar, seorang remaja berinisial K, pelajar SMP di Kota Magelang, terlihat dikerumuni warga usai kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai di kawasan Jembatan Ngembik.

Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, petugas dari Polsek Magelang Utara menerima laporan adanya keributan di sekitar jembatan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pedang samurai atau katana yang diamankan dari tangan pelajar itu memiliki panjang mencapai 88 cm. Polisi menegaskan bahwa remaja berinisial K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam samurai.

Berikut fakta-fakta anak SMP bawa samurai di Magelang.

1. Pelajar SMP Ditangkap Warga di Jembatan Ngembik

Seorang remaja berinisial K, pelajar SMP di Kota Magelang, menjadi sorotan publik setelah kedapatan membawa pedang samurai di kawasan Jembatan Ngembik.

Dalam video yang beredar di media sosial, K terlihat dikerumuni oleh warga sebelum akhirnya diamankan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung membuat geger warga sekitar.

2. Samurai yang Dibawa Panjangnya 88 Sentimeter

Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti berupa pedang samurai atau katana yang dibawa pelajar tersebut memiliki panjang mencapai 88 cm. Senjata tajam berbahaya itu diamankan aparat setelah sebelumnya sempat dipegang oleh warga.

Kepemilikan senjata dengan ukuran sebesar itu menimbulkan kekhawatiran akan potensi tindak kekerasan, apalagi bila digunakan dalam aksi tawuran pelajar.

3. Polisi Jerat dengan UU Darurat Senjata Tajam

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebut K langsung dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang, khususnya di kalangan pelajar.

4. Tidak Ada Restorative Justice

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI