Berbeda dengan beberapa kasus kenakalan remaja yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, polisi menegaskan proses hukum terhadap K akan tetap berjalan.
“Proses lanjut pelaku dilakukan penahanan. Tidak ada RJ (restorative justice),” ujar Iwan.
Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang melibatkan senjata tajam, meski pelakunya masih di bawah umur.
5. Motif Masih Diselidiki
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif kepemilikan samurai oleh K. Aparat belum memastikan apakah tindakan ini terkait dengan aksi tawuran pelajar yang marak terjadi di sejumlah daerah Jawa Tengah, termasuk Magelang.
Meski demikian, kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran publik tentang meningkatnya tren kepemilikan senjata tajam di kalangan remaja.