Suara.com - Beredar sebuah unggahan video di Facebook yang mengklaim pemerintah memiliki program baru untuk membagikan uang hasil sitaan kasus korupsi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Dalam video tersebut ditampilkan tumpukan uang tunai yang disebut bernilai Rp 5,1 triliun hasil sitaan negara dari kasus korupsi impor gula.
Disebutkan pula bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada para TKI/TKW sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka sebagai penyumbang devisa negara.
Tak hanya itu, narasi unggahan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja migran berhak menerima bantuan hingga Rp680 juta per orang.
Syaratnya cukup melampirkan paspor serta nomor rekening bank BRI atau BNI. Bahkan, pengunggah juga mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi.
![Hoaks pemerintah bagikan uang korupsi untuk pekerja migran Indonesia. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/19698-hoaks.jpg)
Namun, benarkah ada program pemerintah yang membagikan uang hasil korupsi kepada pekerja migran Indonesia?
Berdasarkan penelusuran, video yang beredar memang menampilkan aksi penyitaan uang oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula.
Namun, jumlah yang disita bukan Rp 5,1 triliun, melainkan Rp 565 miliar. Dana tersebut merupakan pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong.
Meski benar ada penyitaan, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun lembaga berwenang terkait program pembagian uang hasil korupsi kepada Pekerja Migran Indonesia. Informasi yang beredar di media sosial tersebut dipastikan tidak berdasar.
Klaim pembagian uang sitaan korupsi ke pekerja migran justru terindikasi sebagai modus penipuan online. Narasi serupa kerap muncul dengan iming-iming bantuan besar untuk menarik perhatian masyarakat.
Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan agar para PMI tidak mudah percaya terhadap informasi yang bersumber dari media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Apabila membutuhkan informasi terkait bantuan atau program pemerintah, pekerja migran dapat menghubungi BP2MI atau BP3MI melalui akun media sosial resmi maupun call center.
Kesimpulan
Klaim bahwa uang hasil korupsi akan dibagikan ke pekerja migran Indonesia adalah hoaks. Faktanya, penyitaan dana korupsi impor gula memang terjadi, tetapi tidak ada program pembagian uang sitaan tersebut kepada TKI/TKW. Informasi ini merupakan penipuan yang berpotensi merugikan pekerja migran.