Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Kolase foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Immanuel Ebenezer (kanan). [Suara.com]
Kesimpulan
  • Wamenaker Noel ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh KPK.
  • Noel memeras para buruh yang ingin mendapatkan sertifikat K3.
  • Presiden Prabowo langsung memecat Noel. 

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel, dipecat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Jumat (22/8/2025) malam.

Pengumuman itu diutarakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Menyikapi perkembangan kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenerzer, yang sore tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Untuk menindaklanjuti itu, bapak presiden sudah menandatangani surat pemberhentian saudara Noel," kata Prasetyo Hadi.

Dia menjelaskan, selanjutnya pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan Noel kepada aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Prasetyo mengatakan, pemecatan Noel itu adalah bukti Prabowo serius melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Bapak Presiden berpesan, ini adalah pembelajaran untuk pejabat negara untuk tidak korupsi. Sebaliknya, ini adalah upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi."

Minta amnesti

Jumat sore, ketika 'dipamerkan' KPK sebagai tersangka kasus pemerasan, Noel sempat mengatakan berharap mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo.

Noel, Jumat sore, muncul dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan tangan terborgol.

Baca Juga: Tak Cukup Pemerasan, KPK Sinyalkan Wamenaker Noel Dkk Dijerat Pasal Pencucian Uang

Di tengah sorotan kamera dan cecaran pertanyaan wartawan, Noel secara terbuka menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tak berhenti di situ, ia juga melontarkan harapan yang tidak biasa: mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel singkat namun tegas dari atas mobil tahanan yang siap membawanya ke rumah tahanan.

Sebelum menyampaikan harapannya, Noel terlebih dahulu mengucapkan permohonan maaf kepada tiga pihak.

Presiden Prabowo menjadi yang pertama ia sebut, diikuti oleh keluarga dan seluruh rakyat Indonesia.

"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," jelasnya dengan wajah tegang.

Bantah Terjaring OTT dan Lakukan Pemerasan

Meskipun telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan, Noel berusaha memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.

Ketua Umum relawan Prabowo Mania 08 ini dengan keras membantah bahwa dirinya tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (21/8) dini hari.

Ia juga menolak tuduhan utama yang dialamatkan kepadanya, yakni melakukan pemerasan dalam skandal pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Noel merasa narasi yang berkembang di publik telah menyudutkan dan memberatkan posisinya.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor memberatkan saya," ujarnya mencoba meluruskan informasi yang beredar.

Bantahan ini kontras dengan dakwaan yang disangkakan oleh KPK.

Lembaga antirasuah menjerat Immanuel Ebenezer dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf (e) secara spesifik mengatur tentang penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Sementara Pasal 12B berkaitan dengan gratifikasi. Dengan jeratan pasal ini, Noel kini harus menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan bantahannya di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?