Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:42 WIB
Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (kedua kiri) acungkan jempol saat ditampilkan sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dasar penerapan pasal pemerasan dalam penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerajaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerapan pasal tersebut karena adanya unsur paksaan dan penyalahgunaan kewenangan untuk menekan para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Tadi di awal sudah disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses (sertifikasi K3),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Asep menegaskan, para buruh yang menjadi korban sebenarnya telah memenuhi semua persyaratan administrasi. 

Seharusnya, proses sertifikasi mereka berjalan lancar tanpa hambatan.

"Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, itu sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap nih. Jadi seharusnya itu diproses bisa langsung," katanya.

Ironi Biaya 20 Kali Lipat

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa modus pemerasan ini menjadi sebuah ironi yang menyakitkan bagi para pekerja. 

Mereka dipaksa membayar biaya lebih dari 20 kali lipat dari tarif resmi jika ingin permohonan mereka diproses.

baca juga

"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujar Setyo.

Ancaman untuk tidak memproses permohonan inilah yang menjadi inti dari delik pemerasan. 

Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatan mereka untuk menciptakan hambatan buatan demi mengeruk keuntungan ilegal.

"Modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," katanya.

Penetapan 11 Tersangka

Berdasarkan temuan modus operandi tersebut, KPK secara resmi menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka. 

Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, sepuluh orang lainnya terdiri dari jajaran pejabat dan staf di Kemenaker serta pihak swasta.

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tegaskan Tak Incar Wamenaker Noel Secara Pribadi, Tapi Bidik Praktik Pemerasannya

KPK Tegaskan Tak Incar Wamenaker Noel Secara Pribadi, Tapi Bidik Praktik Pemerasannya

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:26 WIB

Terisak Tangis Minta Amnesti Prabowo, Noel Malah Jadi Bulan-bulanan Netizen

Terisak Tangis Minta Amnesti Prabowo, Noel Malah Jadi Bulan-bulanan Netizen

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:24 WIB

'Nangis... Nangis... Cemen Lo' Momen Wamenaker Noel Dihina Publik saat Nangis di KPK

'Nangis... Nangis... Cemen Lo' Momen Wamenaker Noel Dihina Publik saat Nangis di KPK

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:18 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

×