Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!
Para demonstran saat menggunakan topeng bergamber muka Munir sebagai tuntutan atas pengungkapan kasusnya. (ist)

Suara.com - Kinerja Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat aktivis HAM Munir Said Thalib yang dibentuk Komnas HAM dipertanyakan.

Sebab pada September mendatang tim tersebut sudah tiga tahun terbentuk, tapi hingga saat ini belum diketahui hasil kinerjanya.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib (Munir) dibentuk pada September 2022.

Tim itu dibentuk untuk menetapkan pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Tiga tahun penyelidikan sudah dimulai, didorong sejak tahun 2004 kasus ini, tapi kok sulit sekali kayaknya untuk menghasilkan satu laporan yang kemudian bisa menuju ke penyidikan," kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad dalam diskusi September Hitam yang digelar Imparsial di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat menjadi sangat penting. Sebab dengan itu kasusnya bisa disidangkan kembali di poengadilan HAM.

Dengan begitu aktor utama pembunuh Munir yang diduga menyeret nama besar dapat terungkap.

Sejak Munir dibunuh dengan cara diracun di pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004, belum terungkap siapa aktor utamanya.

Selama ini yang diadili hanya para pelaku dilapangan yang mengeksekusi dan membantu pembunuhan terhadap Munir.

Baca Juga: Suciwati Ungkap Pemerintah Tak Pernah Ajak Aktivis HAM dalam Susun Ulang Sejarah

Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kinerja Komnas HAM pun dibandingkan Hussein dengan Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir yang dibentuk pada 2004 yang hanya berlandas Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004, tapi setidaknya membuat hasil berupa laporan. Meski saat ini tidak diketahui keberadaan laporannya.

"Komnas HAM itu punya legal standing, atau kewenangan yang lebih kuat daripada TPF. Mulai dari anggarannya lebih kuat, kemudian kewenangan memanggil, memeriksa, sebagai di dalam undang-undangnya (UU HAM), di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, dia bisa menggunakan penggeledahan, penyitaan. Luar biasa itu bisa dilakukan. Tapi kita enggak mendengar hari ini, itu terjadi," kata Hussein.

Imparsial pun mendorong Komnas HAM melakukan terobosan, misalnya dengan melakukan penyelidikan ulang yang sangat bisa dilakukan. Namun sayangnya hal itu tidak dilakukan Komnas HAM.

"Tapi yang belakangan kami dengar dalihnya adalah bahwa kami kurang dananya, ditambah lagi masa Presiden Prabowo ada efisiensi, dikurangi, oleh karena itu menjadi terhambat," kata Husein.

Hussein pun menegaskan hal itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan.

"Ketika kami dengar itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir kami tawarkan, kalau memang kemudian Komnas HAM kekurangan dananya, kami siap kok untuk misalnya diperbantukan, menyuplai informasi, atau kemudian bikin diskusi-diskusi, atau katakanlah penelitian-penelitian di kampus-kampus. Bisa dilakukan, tapi kan enggak juga dilakukan," kata Husein.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?