Di Rapat Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Bongkar 'Loophole' Era Jokowi yang Bikin Komposer Sengsara

Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:26 WIB
Di Rapat Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Bongkar 'Loophole' Era Jokowi yang Bikin Komposer Sengsara
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR RI dengan Komisi X DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo membuat gebrakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025). 

Secara terbuka, ia memperingatkan agar jangan sampai sistem royalti yang baru nantinya mewarisi 'penyakit' dari pemerintahan sebelumnya, yang ia nilai penuh dengan celah hukum atau loophole yang merugikan para pencipta lagu.

Sebagai anggota dewan yang juga seorang komposer, Dhani meminta adanya perubahan interpretasi hukum yang fundamental.

"Karena kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer," kata Dhani di hadapan Komisi X DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ia secara spesifik menunjuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai masa di mana interpretasi hukum yang merugikan tersebut terbentuk dan berakar.

Dhani melukiskan dampak nyata dari sistem yang timpang ini dengan gamblang. 

Para penyanyi papan atas akan terus menikmati kekayaan, sementara para 'arsitek' di balik lagu-lagu hits tersebut justru hidup dalam kemiskinan.

"Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus," ungkapnya.

Dengan pernyataannya tersebut, Dhani menyoroti urgensi revisi UU Hak Cipta untuk menciptakan keadilan dan memastikan para komposer—yang merupakan hulu dari industri musik—mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya-karya mereka.

Baca Juga: Babak Baru Drama Royalti Musik! DPR Tancap Gas Revisi UU Hak Cipta, Tim Perumus Rapat Perdana Besok

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah cepat untuk segera mengakhiri polemik yang meresahkan dunia musik tanah air. 

Ia memastikan bahwa proses legislasi akan dikebut sebagai bukti keseriusan parlemen

"Saya sudah monitor bahwa setelah pertemuan antara DPR, pemerintah, dan perwakilan dari musisi, artis, dan pencipta lagu. Itu besok akan diadakan rapat pertama tim perumus di DPR RI," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Libatkan Musisi Sejak Awal 

Yang paling penting, lanjut Dasco, tim perumus ini tidak akan bekerja sendirian. Perwakilan dari para seniman musik akan dilibatkan secara aktif sejak awal proses.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan baru yang dihasilkan nanti benar-benar adil, implementatif, dan tidak lagi menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

"Mudah-mudahan hasil rapat tim perumus yang melibatkan semua pihak itu akan mempercepat revisi undang-undang hak cipta. Supaya pengaturan-pengaturannya bisa langsung berjalan dengan baik," kata Dasco.

DPR mendesak untuk melakukan revisi UU Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan di hadapan sejumlah penyanyi dan pencipta lagu di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]
DPR mendesak untuk melakukan revisi UU Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan di hadapan sejumlah penyanyi dan pencipta lagu di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Percepatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari kesepakatan damai yang dicapai dalam rapat konsultasi pada 21 Agustus lalu.

Saat itu, DPR, pemerintah, dan para musisi sepakat untuk sementara waktu memusatkan penarikan royalti satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kesepakatan sementara itu diambil sambil menunggu solusi permanen yang kini sedang dikebut melalui revisi UU Hak Cipta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?