Jurnalis Peliput Demo DPR Digebuki Polisi, Iwakum Geruduk MK: Kemerdekaan Pers Bukan Sekedar Jargon!

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Jurnalis Peliput Demo DPR Digebuki Polisi, Iwakum Geruduk MK: Kemerdekaan Pers Bukan Sekedar Jargon!
Jurnalis Peliput Demo DPR Digebuki Polisi, Iwakum Geruduk MK: Kemerdekaan Pers Bukan Sekedar Jargon! (ist)

Suara.com - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025) mendadak digeruduk sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Unjuk rasa dari kalangan jurnalis Iwakum di MK turut diwarnai aksi teatrikal dan membentangkan poster-poster bertuliskan: "Stop kriminalisasi wartawan”, “MK, tegakkan perlindungan hukum untuk wartawan."

Aksi itu digelar setelah insiden kekerasan yang dialami perwarta foto Antara saat meliput demonstrasi 25 Agustus di depan Gedung DPR RI. Pewarta bernama Bayu Pratama yang dianiaya aparat kepolisian hingga kameranya rusak.

Lantaran masih maraknya aksi kekerasan, Iwakum juga pun menuntut agar MK segera mengabulkan gugatan mereka terkait permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 disoal karena dianggap multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945. Iwakum meminta agar MK memaknai pasal tersebut agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;

Atau, kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” beber Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil.

Selain itu, gugatan itu dilayangkan Iwakum untuk memastikan agar para jurnalis bisa mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Adanya aksi kekerasan polisi kepada jurnalis pada demonstrasi di DPR beberapa waktu lalu pun menandakan para insan pers masih dibayang-bayangi intervensi, termasuk dari aparat.

“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tambah Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono.

Baca Juga: Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?