- Bripka Rohmat teridentifikasi sebagai pengemudi rantis yang lindas Affan.
- 7 Brimob mengaku mereka mendapat perintah dari wakil komandan.
- Mereka melindas Affan karena ingin selamat.
Suara.com - Sebanyak 7 anggota Brimob diperiksa Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Satu di antaranya adalah Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang melindas mati driver ojol Affan Kurniawan.
Namanya kini menjadi pusat perhatian, setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara resmi mengidentifikasinya sebagai pengemudi dalam insiden tragis di tengah kericuhan demonstrasi, Kamis (28/8).
Bripka Rohmat kini harus menghadapi konsekuensi atas manuvernya yang fatal, dengan dalih kepanikan dan upaya menyelamatkan diri dari kepungan massa.
Sosok Bripka Rohmat terungkap dalam pemeriksaan intensif yang, secara mengejutkan, disiarkan langsung melalui akun Instagram @divisipropampolri.
Dalam siaran tersebut, Bripka Rohmat bersama enam rekannya terlihat mengenakan seragam tahanan hijau, duduk tertunduk saat diinterogasi penyidik.
Dari balik kemudi rantis itu, ia memegang kendali penuh atas mesin seberat berton-ton yang akhirnya menjadi penyebab kematian Affan.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi persnya membeberkan secara rinci posisi Bripka R saat kejadian.
"Identifikasi sementara, dua duduk di depan rantis, termasuk pengemudi rantis, Bripka R," kata Karim.
Sementara, kata dia, di samping Bripka Rohmat, duduk Kompol C.
Baca Juga: Teriakan Brimob Pembunuh Menggema di Kwitang, Massa Rusak dan Bakar Mobil
Dalam interogasi yang disaksikan publik, Bripka Rohmat dan rekan-rekannya memberikan gambaran situasi dari dalam rantis yang mencekam.
Mereka mengaku kondisi di lapangan sudah sangat "memanas".
Berdasarkan perintah dari wakil komandan, tim mereka ditugaskan untuk melakukan pendorongan massa menggunakan gas air mata dan water cannon.
"Kami mendapat perintah dari wakil komandan untuk pendorongan pakai PJJ dan water canon pak," kata salah satu anggota tim, mewakili suara dari dalam kendaraan tersebut.
Saat situasi semakin tak terkendali dan massa semakin marah, fokus Bripka Rohmat sebagai pengemudi bukan lagi pada prosedur pengendalian massa, melainkan pada keselamatan timnya.
Salah satu anggota tim mengaku keputusan untuk terus melaju dan tidak berhenti setelah menabrak Affan didasari oleh kepanikan.
Mereka merasa terkepung dan harus segera keluar dari lokasi.
"Saya berusaha menyelamatkan, mencari jalan," tutur seorang anggota Brimob.
Namun, keputusan Bripka R untuk terus menginjak pedal gas telah berakibat fatal.
Kini, ia bersama enam rekannya—Kompol C, Aipda M, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D—harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai langkah awal, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan ketujuhnya telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Sanksi tegas pun langsung dijatuhkan.
"Dilakukan penempatan khusus di Div Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September," tegasnya.