Tak Cuma di Jalan, Komnas HAM Temukan Upaya Pembatasan Informasi oleh Aparat di Medsos

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Tak Cuma di Jalan, Komnas HAM Temukan Upaya Pembatasan Informasi oleh Aparat di Medsos
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina. [Dok. Komnas HAM]
Kesimpulan
  • Komnas HAM temukan polisi batasi kebebasan berekspresi saat demo Jakarta.
  • Aparat menggunakan kekuatan berlebih, melanggar aturan internal (Perkapolri).
  • Terjadi upaya pembatasan informasi oleh aparat di media sosial.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan investigasinya terkait penanganan unjuk rasa di Jakarta yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan

Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi serangkaian pelanggaran oleh aparat kepolisian, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi hingga penggunaan kekuatan yang berlebihan.

“Terjadi pembatasan dan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” kata Komisioner Komnas HAM Putu Elvina di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Terlebih, Putu menyebut aparat kepolisian menggunakan kekuatan yang berlebihan sehingga melanggar aturan internal mereka sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 dan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri nomor 16/2006 dan Perkapolri nomor 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di mana pihak kepolisian melakukan pembubaran masa aksi pada pukul 15.00 WIB,” tutur Putu.

Tak hanya di ranah fisik, Komnas HAM juga menyoroti adanya upaya pembatasan di ruang digital oleh aparat keamanan dan pemerintah selama periode unjuk rasa.

“Komnas HAM juga menemukan adanya upaya upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” ungkap Putu. 

“Berdasarkan prinsip Sirakusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas tujuan yang sah dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai.”

Temuan ini dirilis setelah insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang meninggal dunia usai ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo di kawasan Pejompongan. 

Baca Juga: Update Demo di Depan Gedung DPR: Massa Berhasil Masuk 'Jebol' Pagar hingga Lompati Gerbang

Selain Affan, korban lain bernama Moh Umar Amarudin mengalami patah kaki dan mendapat perawatan intensif.

(Komnas HAM) mengambil alih eskalasi penyelidikan atas insiden fatal yang menewaskan seorang pengemudi ojek, Affan Kurniawan. 

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat memberi keterangan kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 18/12/2024). (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. [Suara.com]

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan meminta keterangan secara langsung dari ketujuh anggota Brimob tersebut pada sore hari ini. 

Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam insiden yang terjadi di tengah aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Kamis (28/8/2025).

“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam,” kata Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Anis menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah berjalan, di mana Komnas HAM sebelumnya telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait.

“Kami juga sudah meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait,” ujar Anis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?